Foto: Sembilan Tahun Kelola, Nihil Rawat: Dermaga KITB Ambruk, Jejak “Warisan” Pengelola Lama Dipertanyakan.
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK — Insiden ambruknya Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) menyorot tanggung jawab Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Samudra Siak (SS) selaku pengelola selama sekitar sembilan tahun.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI.
Kepala KSOP Sungai Pakning, Pujo, menegaskan bahwa selama masa pengelolaan oleh PT Samudra Siak, kewajiban perawatan pelabuhan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola.
“Terkait biaya dan pelaksanaan perawatan, itu menjadi tanggung jawab BUP PT Samudra Siak selama sembilan tahun mengelola. Faktanya, tidak ada perawatan yang dilakukan,” tegas Pujo.
PT Samudra Siak merupakan anak perusahaan PT SPS, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Siak. Kontrak kerja sama pengelolaan Pelabuhan KITB berakhir pada Oktober 2024 dan tidak diperpanjang.
Pasca kontrak berakhir, pengelolaan sempat dilanjutkan oleh KSOP hingga Mei 2025, sebelum berada di bawah kewenangan KSOP Kelas II Tanjung Buton.
KSOP memastikan insiden ambruknya pelabuhan telah dilaporkan secara berjenjang ke pimpinan pusat.
“Kejadian ini sudah kami laporkan ke Dirjen dan Direktur. Kemungkinan tim dari pusat akan segera turun ke lokasi,” ujar Pujo.
Peristiwa ini menambah sorotan terhadap pengawasan dan kewajiban perawatan infrastruktur oleh pengelola lama, yang berdampak langsung pada keselamatan dan aktivitas kepelabuhanan.***metronews.ef.red
Komentar