INVESTIGASINEWS.CO
Lebak, Banten — Kecelakaan lalu lintas di depan PT PWI, Citeras, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Selasa pagi (awal Januari 2026), menewaskan seorang santri. Perkara tersebut disepakati selesai melalui musyawarah tanpa dibawa ke pengadilan.
Polres Lebak memfasilitasi pertemuan keluarga korban dan keluarga Rizki dengan memberikan literasi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengedepankan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui keadilan restoratif.
Pendekatan ini memungkinkan musyawarah untuk mufakat sejak tahap penyelidikan, dengan syarat dilakukan secara sukarela tanpa paksaan serta berada dalam pengawasan hukum.
Perwakilan keluarga korban, Triwahyuni, menyatakan pihaknya menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan memilih tidak menuntut secara hukum.
“Ini musibah. Dibalik peristiwa ini pasti ada hikmah,” ujarnya sambil menahan haru.
Kesepakatan damai ini sejalan dengan penerapan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, yang mendorong sistem peradilan pidana lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.***@Farid.Kaperwil Banten
Komentar