Aliansi Mahasiswa Peduli Perawang Desak Penertiban THM Black Sweet

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Aliansi Mahasiswa Peduli Perawang Desak Penertiban THM Black Sweet

Senin, 12 Januari 2026
Foto: Aliansi Mahasiswa Peduli Perawang Desak Penertiban THM Black Sweet. 

INVESTIGASINEWS.CO
Siak — Aliansi Mahasiswa Peduli Perawang mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak untuk menertibkan tempat hiburan malam (THM) Black Sweet yang berlokasi di Jalan Pemda Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Desakan tersebut disampaikan dalam penyampaian aspirasi di Kantor Satpol PP Kabupaten Siak, Senin (12/1/2026).

Mahasiswa menilai operasional THM Black Sweet diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat. Mereka meminta Satpol PP bertindak tegas karena keberadaan tempat hiburan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam tuntutannya, Aliansi Mahasiswa Peduli Perawang memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada Satpol PP untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Jika tidak ada langkah konkret, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar. Mahasiswa juga meminta evaluasi terhadap pihak-pihak terkait yang dinilai lalai dalam menjalankan pengawasan.

"Pemerintah daerah harus konsisten dalam penegakan peraturan daerah, terlebih sebelumnya Pemerintah Kabupaten Siak telah menutup sejumlah tempat hiburan malam yang terbukti melanggar ketentuan", ujar Koordinator aksi. 
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Siak Winda Syafri, didampingi Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Kepolisian Resor Siak, Purba, menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan dan informasi yang disampaikan mahasiswa. Ia menegaskan bahwa Satpol PP telah melakukan penertiban sesuai prosedur berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.

“Perlu kami sampaikan, ada dua tempat hiburan yang ditindak, bukan hanya satu. Satu disegel permanen dan satu disegel sementara,” ujar Winda.

Ia menjelaskan, penyegelan sementara dilakukan karena tempat tersebut memiliki izin karaoke, namun dalam operasionalnya ditemukan aktivitas lain berupa live music DJ yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. 

Aktivitas tersebut seharusnya mengantongi izin tambahan berupa izin penyelenggaraan acara pertunjukan (PAP). Selama masa penyegelan sementara, Satpol PP tetap melakukan pengawasan.

Menurut Winda, informasi yang disampaikan mahasiswa saat ini belum cukup kuat untuk menjadi dasar penutupan permanen, karena usaha karaoke pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang tidak disalahgunakan. 

Ia menambahkan, pada razia gabungan yang dilakukan pada 21 Desember 2025 oleh tim UPIKA, Polsek, Satpol PP, dan Koramil menjelang Natal, tidak ditemukan pelanggaran di lokasi tersebut.

Meski demikian, Satpol PP berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi tambahan dari mahasiswa dengan melakukan pemeriksaan ulang, termasuk kemungkinan penggerebekan, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan izin.

"Istilah “ditutup permanen” dimaknai hingga pihak pengelola menyelesaikan dan melengkapi seluruh perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku", tutup Winda.***komar

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Ketua DPP MAI Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang

Foto: Ketua DPP MAI Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang.  INVESTIGASINEWS.CO Aceh Tamiang — Ketua ...