Dugaan HGU Melebihi Batas, DPRD Sumut Desak PT Buana Estate Ukur Ulang Lahan

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Dugaan HGU Melebihi Batas, DPRD Sumut Desak PT Buana Estate Ukur Ulang Lahan

Rabu, 03 Desember 2025

Foto: Dugaan HGU Melebihi Batas, DPRD Sumut Desak PT Buana Estate Ukur Ulang Lahan. 


INVESTIGASINEWS.CO

LANGKAT — Rapat antara PT Buana Estate Cintaraja dan Kelompok Tani Maju Bersatu Desa Tanjung Ibus berlangsung lancar dan tertib, Selasa (2/12/2025) pukul 10.30 WIB. Pertemuan tersebut digelar di ruang Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Medan.


Rapat dipimpin oleh Anggota DPRD Sumut Fraksi NasDem, Drs. Abdul Khair dan Laoli, serta Juminter dari Fraksi PDI Perjuangan. Sejumlah perwakilan Pemkab Langkat dari bagian perizinan turut hadir, termasuk Camat Secanggang, Persadanta Sembiring, SH, M.AP. Sementara itu, perwakilan BPN Langkat tidak tampak hadir.


Dalam pemaparannya, Juru Bicara Kelompok Tani Maju Bersatu, Julkarnain, mempertanyakan luasan HGU PT Buana Estate yang dianggap tidak sesuai. Ia juga meminta penjelasan terkait keberadaan HGU perusahaan yang berada di luar Desa Cintaraja, salah satunya di Desa Tanjung Ibus.


Perwakilan PT Buana Estate melalui manajernya menjelaskan bahwa HGU perkebunan kelapa sawit seluas 1.788 hektare berada di wilayah Desa Cintaraja. Sementara sekitar 49 hektare di Desa Tanjung Ibus merupakan HGU untuk pertambakan. Namun, dalam pendalaman rapat, Juminter dari Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan kepada perwakilan Pemkab Langkat mengenai status tanah tersebut. Pihak perizinan menyebut bahwa lahan dimaksud bukan HGU melainkan hanya izin prinsip atau hak kelola.


Sejumlah kejanggalan juga muncul ketika pimpinan sidang menanyakan kepada Kepala Desa Cintaraja tentang luas wilayah desa. Kepala desa menyatakan bahwa luas desa identik dengan luas HGU PT Buana Estate, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai status sertifikat tanah warga di wilayah tersebut.


Pada sesi diskusi, Ismail Fauzi, perwakilan salah satu lembaga adat Melayu di Langkat yang juga mantan pengurus Komite Revolusi Agraria Sumut, menyampaikan dugaan bahwa luas HGU PT Buana Estate melebihi batas sebenarnya. Ia menunjukkan data adanya lahan seluas 12,90 hektare yang dinyatakan berada di luar HGU, namun masih diduduki pihak perusahaan.


Setelah mendengar berbagai paparan, pimpinan rapat memutuskan untuk meminta PT Buana Estate melakukan pengukuran ulang HGU. Biaya pengukuran dibebankan kepada perusahaan. Bahkan, Laoli dari Fraksi NasDem menyatakan kesediaannya menanggung biaya pengukuran jika perusahaan tidak mampu.


Perwakilan PT Buana Estate menyetujui permintaan tersebut demi kejelasan luasan HGU dan pertimbangan sosial lainnya. Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan akan kembali digelar pada Januari 2026.


Demikian laporan langsung dari Gedung Komisi A DPRD Sumatera Utara.***h


Pengirim berita: Hermansyah.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Program MBG, Nelayan, Tani, Ternak Mujur

Foto: Program MBG, Nelayan, Tani, Ternak Mujur INVESTIGASINEWS.CO LEMBATA - P rogram pemerintah pusat Makan Bergizi Gratis (MB...