Foto: Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Ayah Kandung Jadi Aktor Utama.
INVESTIGASINEWS.CO
Rantauprapat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan serta menangkap empat orang tersangka, salah satunya ayah kandung korban, Kamis 02/10/2025.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban berinisial D, yang selama ini tinggal bersama ayah kandungnya.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan bejat itu terjadi sejak tahun 2020 hingga 15 Agustus 2025", ujarnya.
Identitas tersangka yang diamankan yaitu:
- R (60), seorang dukun, melakukan persetubuhan dan pencabulan pada akhir Februari 2025 dan Agustus 2025.
- YS (36), teman ayah korban, melakukan perbuatan serupa pada tahun 2024.
- S (45), paman kandung korban, mencabuli korban pada April 2025.
- R (49), ayah kandung korban, melakukan pencabulan sejak korban duduk di bangku kelas IV SD pada 2020 hingga kelas I SMP tahun 2024.
"Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban", sambung Kapolres.
Bahkan, berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban di antara sela batu bata dan seng rumah. Hal itu dilakukan untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita kepada siapa pun.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone merek Vivo Y19 S Pro warna silver, satu potong celana jeans biru, satu unit flashdisk merek Vandisk 4GB warna putih, satu potong celana dalam ungu bermotif bunga, serta satu potong celana tidur panjang cokelat bermotif bunga.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Pemberatan hukuman akan diberikan mengingat sebagian pelaku merupakan orang tua dan keluarga dekat korban. Sesuai aturan, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok", tutup Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan tersangka berinisial R, sang dukun, yang juga mencabuli korban. Namun dari hasil penyelidikan lebih mendalam, justru terungkap bahwa ayah kandung korban merupakan orang pertama yang melakukan pencabulan sejak 2020.***kw
(KW – Kaderwahyu)