Foto: Kerusuhan PT. SSL (Seraya Sumber Lestari), 12 Terdakwa Disidangkan
INVESTIGASINEWS.CO
PEKANBARU – Sebanyak 12 terdakwa kasus kerusuhan di PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak Sri Indrapura, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (2/9/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy, dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Riau dan Kejari Siak.
Kedua belas terdakwa yakni Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo. Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat aparat gabungan TNI, Brimob Polda Riau, dan Polresta Pekanbaru.
JPU Anrio Putra menyatakan para terdakwa memiliki peran berbeda dalam kerusuhan di Desa Tumang, Kecamatan Siak, pada Rabu (11/6/2025).
“Para terdakwa ada yang melakukan penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian, serta perusakan fasilitas perusahaan secara bersama-sama,” ungkapnya di persidangan.
Kerusuhan mengakibatkan 22 sepeda motor dan 4 mobil hangus terbakar, 6 mobil rusak berat, satu alat berat, papan nama perusahaan, klinik, serta sejumlah fasilitas ikut dirusak. Sejumlah barang, termasuk mesin air, juga dijarah. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Para terdakwa dijerat dengan pasal berbeda, mulai dari Pasal 160, 170, 187, 351, hingga 363 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Konflik ini dipicu sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan yang mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.***gr
Sumber: goriau