Foto: Terungkap di Sidang: Pj Sekda Beri Rp70 Juta dan Tas Bally untuk Risnandar.
INVESTIGASINEWS.CO
PEKANBARU – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengakui pernah memberikan uang dan hadiah berupa tas mewah kepada mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Pengakuan tersebut disampaikan Zulhelmi saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Pemkot Pekanbaru di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (1/7/2025).
Dalam kesaksiannya, Zulhelmi—yang akrab disapa Ami—menyebutkan bahwa ia memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada Risnandar melalui ajudan bernama Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung, pada Juni 2024, saat ia masih menjabat Kepala Disperindag Kota Pekanbaru.
"Uangnya saya serahkan kepada Untung," ujar Ami di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengungkap telah memberikan hadiah ulang tahun kepada Risnandar berupa tas merek Bally senilai Rp8,5 juta yang dibelinya di Kuala Lumpur pada Juli 2024.
Pemberian uang kembali terjadi pada Oktober dan November 2024, masing-masing senilai Rp10 juta dan Rp50 juta, semuanya melalui Untung.
Hakim anggota, Adrian HB Hutagalung, mempertegas soal uang Rp50 juta tersebut. Ia merujuk pernyataan Untung pada sidang sebelumnya, yang menyebutkan bahwa goodie bag dari Ami paling berat bobotnya dibanding titipan lain.
"Benar saudara cuma beri Rp50 juta? Untung bilang goodie bag dari saudara paling berat," tanya hakim Adrian.
"Benar, Yang Mulia. Rp50 juta," jawab Ami.
Hakim pun menyatakan, majelis siap memanggil kembali Untung untuk mengonfirmasi keterangan tersebut.**red.sumber.rol