Pemkab Labuhanbatu Terapkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang BPBD

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Pemkab Labuhanbatu Terapkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang BPBD

Senin, 09 Maret 2026
Foto; Pemkab Labuhanbatu Terapkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang BPBD. 

INVESTIGASINEWS.CO
Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga, saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di halaman Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Senin (9/3/2026).

Dalam amanatnya, Turing Ritonga menjelaskan bahwa regulasi yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri pada 17 Desember 2025 tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyempurnaan pembentukan organisasi serta tata kerja BPBD di daerah.

Ia mengatakan salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah penentuan tipe BPBD. Dalam ketentuan itu, BPBD diklasifikasikan menjadi beberapa tipe, yakni tipe A, tipe B, dan tipe C, yang penentuannya disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing daerah.

“Penentuan tipe tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan, baik melalui variabel umum maupun variabel teknis,” ujar Turing Ritonga.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan menyesuaikan penentuan tipe BPBD dengan kondisi wilayah, intensitas urusan pemerintahan daerah, serta pengelompokan tugas dan fungsi perangkat daerah di Kabupaten Labuhanbatu.

Apel gabungan tersebut turut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Labuhanbatu Drs. H. Sarimpunan Ritonga, Kepala BKPP, Kepala DPPPA, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Plt. Kepala BP2KB, serta para pejabat eselon III dan IV dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Dengan diterapkannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tersebut, diharapkan organisasi dan tata kerja BPBD di Kabupaten Labuhanbatu dapat semakin tertata serta mampu meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah.***(Kw)

Pengirim berita: Kaderwahyu.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Pemkab Labuhanbatu Terapkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang BPBD

Foto; Pemkab Labuhanbatu Terapkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang BPBD.  INVESTIGASINEWS.CO Labuhanbatu – Pemerintah Ka...