Foto: PNS di Siak Ditangkap Saat Edarkan Shabu, Barang Bukti 4,62 Gram.
INVESTIGASINEWS.CO
Siak – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IB (41th), warga Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, karena diduga mengedarkan narkotika jenis shabu, Selasa 08/07/2025.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 6 Juli 2025 sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah di Jalan Pusako, Kelurahan Kampung Rempak. Tersangka ditangkap saat menunggu pembeli.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket shabu seberat 4,62 gram, timbangan digital, kotak rokok, handphone, serta pipet plastik yang dimodifikasi.
“IB mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial HE, yang kini dalam pengejaran,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony Armando.
Ia juga menyebut hasil tes urine tersangka menunjukkan positif amphetamine.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Siak dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***komar