Foto: Ketua DPD LAMI Sulut Minta Kejari Bitung Segera Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif.
INVESTIGASINEWS.CO
Kota Bitung – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulawesi Utara, Indri Montolalu, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024.
Permintaan itu disampaikan Indri lantaran proses hukum yang dinilai berjalan lambat. Diketahui, sudah empat bulan sejak pemeriksaan 46 orang saksi dilakukan—termasuk 30 mantan anggota DPRD, staf sekretariat, tenaga harian lepas (THL), pihak hotel, dan pihak ketiga terkait perjalanan dinas—namun hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Kepala Kejari Bitung, Yadyn, sempat mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga auditor terkait. Ia memperkirakan hasil audit tersebut rampung pada awal 2025, sehingga langkah hukum selanjutnya bisa segera dilakukan. Namun, hingga pertengahan April 2025 ini, belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut.
"Pernyataan Pak Yadyn itu disampaikan pada Desember 2024. Sekarang sudah bulan April 2025. Lalu, kapan penetapan tersangkanya?" kata Indri.Indri juga menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas Kejari Bitung dalam memberantas korupsi di daerah tersebut.
"Bahkan semua kasus korupsi di wilayah Sulut harus diberantas," pungkasnya.***gs
David Gosali