Foto: Kelompok Tani KTH Laporkan Pj. Kades Bandar Kumbul, Diduga Lakukan Intervensi dan Pembiaran Kebun Sawit di Hutan Lindung.
INVESTIGASINEWS.CO
Labuhanbatu — Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Bandar Kumbul resmi melaporkan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Bandar Kumbul, Aida Fatwa Hasibuan, SKM, kepada Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan intervensi terhadap kepengurusan dan keanggotaan kelompok tani, serta pembiaran terhadap kebun sawit milik pengusaha yang telah berproduksi di kawasan hutan lindung eks perkebunan PT. Siringoringo.
Dalam surat tertanggal 15 April 2025, pengurus KTH menyampaikan bahwa Pj. Kades Bandar Kumbul melakukan intervensi terhadap struktur organisasi dan keanggotaan kelompok. Intervensi itu terjadi dalam rapat kelompok tani pada 14 April 2025, berdasarkan undangan resmi yang disampaikan dua hari sebelumnya.
"Pada rapat itu, Pj. Kades menyampaikan bahwa ada masyarakat yang masuk kelompok tani tapi tidak mendapat lahan atau keuntungan. Ia juga mempertanyakan jumlah anggota yang hadir," ujar Ketua KTH, Takar, didampingi pengurus lainnya, Mulkan.
Menurut Takar dan Mulkan, alasan anggota tidak hadir sepenuhnya dalam rapat adalah karena undangan disampaikan terlalu singkat. "Waktu dua hari tidak cukup menyampaikan undangan kepada masyarakat yang mayoritas bekerja sebagai petani dan buruh harian," tambahnya.
Lebih lanjut, dalam rapat tersebut, Aida Fatwa Hasibuan menyampaikan akan melakukan evaluasi terhadap pengurus dan anggota kelompok tani. Hal itu dinilai sebagai bentuk intervensi yang tidak dapat diterima oleh anggota KTH Bandar Kumbul.
“Kami menolak intervensi itu. Evaluasi semestinya dilakukan oleh lembaga terkait, bukan oleh kepala desa secara sepihak,” tegas Takar.
Diketahui, kelompok tani tersebut memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengelola lahan hutan lindung eks kebun sawit PT. Siringoringo seluas 350 hektare. Izin tersebut hanya membolehkan penggunaan lahan untuk pertanian, bukan untuk penanaman sawit.
Namun, pengurus KTH mengungkapkan bahwa terdapat kebun sawit milik pengusaha berinisial “A” dari Rantauprapat yang telah berproduksi di kawasan tersebut, bahkan mencapai lebih dari 100 hektare. Aktivitas ini terkesan dibiarkan tanpa tindakan.
"Padahal undang-undang jelas melarang penanaman sawit di hutan lindung. Kami menduga ada pembiaran oleh Pj. Kades terhadap aktivitas pengusaha tersebut," ucap Mulkan.
Atas situasi ini, KTH Bandar Kumbul meminta Bupati Labuhanbatu untuk segera memanggil dan memeriksa Aida Fatwa Hasibuan. Mereka berharap langkah tegas diambil agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan hutan lindung.***kaderwahyu