Foto: Polemik Surat Siluman. Distransnaker Siak Dipertanyakan, Ketika Sekretaris Lebih Berkuasa dari Kepala Dinas.
INVESTIGASINEWS.CO
Perawang – Kemelut internal di tubuh Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (DPC FSPTI) Kabupaten Siak semakin memanas. Hal ini menyusul diterbitkannya bukti pelaporan baru atas nama Nelson Manalu (ketua) dan Marudut Pakpahan (sekretaris) oleh oknum Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak, Wan Sri Sadun, pada 24 Juni 2025.
Kepala Distransnaker Siak, Saifullah, S.I.P., saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, menyatakan bahwa penerbitan dokumen tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengannya selaku kepala dinas, Selasa 15/07/2025.
"Proses mengeluarkan bukti pelaporan sebagaimana tertanggal tersebut tanpa konfirmasi dan koordinasi dengan saya. Waktu itu saya sedang sakit," ujar Saifullah.
Saat diminta penjelasan soal keabsahan surat tersebut, ia menegaskan, "Tanpa berkoordinasi dengan saya seharusnya tidak dibenarkan."
Upaya konfirmasi ke Wan Sri Sadun selaku sekretaris dinas belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespons pesan singkat dari wartawan.
Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak, Unggal Gultom, mengecam tindakan Wan Sri Sadun. Ia menegaskan bahwa dualisme kepemimpinan FSPTI di Siak tidak pernah ada. Menurutnya, DPD FSPTI-KSPSI Provinsi Riau telah mengeluarkan surat pembekuan terhadap kepengurusan lama dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) pada 2 Mei 2023. Surat tersebut, kata dia, juga telah dilaporkan ke Distransnaker Siak pada hari yang sama.
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 35 serta AD/ART FSPTI-KSPSI, Unggal menilai pembekuan dan penunjukan Plt adalah sah secara konstitusi organisasi. Namun, pihak Distransnaker justru menunda pencatatan bukti pelaporan, menunggu hasil gugatan pribadi Saut Sihaloho (mantan Ketua DPD FSPTI Riau) terhadap Ketua Umum DPP FSPTI-KSPSI Surya Bakti Batubara.
"Hal inilah yang memicu dualisme FSPTI-KSPSI di Kabupaten Siak," tegas Unggal.
Ia juga mengungkapkan bahwa sesuai Pasal 19 UU Nomor 21 Tahun 2000, serikat pekerja tidak boleh menggunakan nama dan lambang yang sama. Ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini memegang sertifikat nama dan lambang FSPTI yang diakui Direktorat Jenderal HAKI Kemenkumham RI.
"Anehnya, setelah gugatan itu ditolak, Wan Sri Sadun justru kembali menerbitkan bukti pelaporan atas nama pihak yang menggugat, yakni Nelson Manalu dan Marudut Pakpahan," ujar Unggal.
Sementara itu, kuasa hukum DPC FSPTI-KSPSI Siak, Zainal Abidin, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penerbitan surat baru oleh sekretaris dinas merupakan tindakan tanpa kewenangan.
"Saya sudah konfirmasi ke Kepala Dinas Tenaga Kerja. Proses penerbitan bukti pelaporan adalah wewenang penuh kepala dinas. Tindakan Saudara Wan Sri Sadun tidak sesuai prosedur dan bisa memicu konflik baru di tengah masyarakat," tegas Zainal.
Ia meminta Pemkab Siak untuk menempatkan pejabat yang profesional di Distransnaker, guna menyelesaikan konflik serikat pekerja secara adil dan tidak berpihak.***ss.d