Foto: Satnarkoba Siak Gerebek Kontrakan, 1,87 Gram Shabu Disita, Dua Tersangka Diamankan.
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Kamis (3/7/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, DK (34) dan ES (36), serta menyita tiga paket shabu dengan berat kotor 1,87 gram. Penggerebekan dilakukan di sebuah kontrakan di Jalan Lintas Bungaraya setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, S.E., menjelaskan, DK mengaku mendapat barang haram itu dari ES. Selanjutnya, ES mengungkap bahwa shabu tersebut diperoleh dari seorang pengedar berinisial NS.
Barang bukti lain yang disita meliputi plastik klip, tisu, plastik hitam, dua unit handphone, serta uang tunai Rp500.000.“Pengungkapan ini berkat peran aktif masyarakat. Sinergi ini sangat penting dalam memerangi narkoba,” ujar AKP Tony.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pencarian terhadap NS masih terus dilakukan. Polres Siak mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.***d.komar