Foto: 7 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung, Negara Rugi Rp3,3 Miliar.
INVESTIGASINEWS.CO
Bitung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung resmi menetapkan dan menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023. Nilai kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp3,35 miliar.
Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, dalam konferensi pers pada Kamis malam (10/7/2025), menyampaikan bahwa penanganan perkara tahap pertama telah dilakukan terhadap tujuh orang tersangka. Total ada 12 orang yang diduga terlibat, termasuk lima anggota DPRD aktif yang saat ini masih menunggu proses hukum di Kejaksaan Agung.
“Malam ini kami telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pokok dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung. Lima lainnya merupakan anggota DPRD aktif yang akan diproses melalui Kejaksaan Agung, sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-010/A/JA/11/2016,” kata Yadyn.Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara mencapai Rp3.357.476.160. Selain itu, ditemukan pula upaya menghilangkan barang bukti melalui pembakaran sejumlah dokumen penting, yang terkait kegiatan bernilai lebih dari Rp2,8 miliar.
“Pembakaran dokumen tersebut dibuktikan melalui keterangan saksi, bukti fisik, dan alat bukti elektronik. Ini jelas merupakan tindakan menghalangi penyidikan,” ujar Yadyn.Adapun tujuh tersangka yang telah ditahan berinisial:
- B.O.M
- E.S
- H.A
- I.O
- H.S
- S.M (pensiunan ASN Sekretariat DPRD)
- J.M (pegawai aktif Sekretariat DPRD)
Yadyn memaparkan sejumlah modus yang digunakan para tersangka, antara lain:
- Mark-up durasi perjalanan dari dua–tiga hari menjadi lima hari atau lebih
- Perjalanan dinas fiktif yang tidak pernah dilakukan
- Penggelembungan biaya hotel dan transportasi darat
“Kami sudah menerima dokumen yang mencantumkan jumlah kerugian dari seluruh anggota DPRD yang terlibat. Total ada 30 nama tercatat dalam dokumen tersebut,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan tidak bisa diintervensi.
“Tidak ada kompromi. Jangan coba-coba melakukan pendekatan di luar jalur hukum. Negara ini berdiri di atas hukum,” tegas Yadyn.
Kejari Bitung juga mengajak masyarakat dan elemen sipil untuk turut mengawal kasus ini sebagai bagian dari kontrol sosial dan upaya pemberantasan korupsi.
“Penanganan gelombang pertama telah kami tuntaskan. Proses selanjutnya akan dilanjutkan oleh pimpinan berikutnya. Media, LSM, dan masyarakat harus terus mengawal demi transparansi dan keadilan,” tutupnya.***dg
Redaksi: Tim InvestigasiNews.co