Heboh di Langkat, Parkir di Rumah Warga dan Rumah Ibadah Dipungut Retribusi

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Heboh di Langkat, Parkir di Rumah Warga dan Rumah Ibadah Dipungut Retribusi

Minggu, 27 Juli 2025

Foto; Heboh di Langkat, Parkir di Rumah Warga dan Rumah Ibadah Dipungut Retribusi. 


INVESTIGASINEWS.CO

LANGKAT, SUMUT — Kegiatan Car Free Day (CFD) yang rutin digelar setiap Minggu pagi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik pungutan liar di sejumlah titik parkir. Sejumlah kendaraan yang diparkir di pekarangan rumah warga dan halaman rumah ibadah, disebut-sebut tetap dikenai retribusi parkir oleh petugas berseragam.


Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi, 27 Juli 2025. Di sekitar lokasi CFD, sejumlah warga mengaku dipungut biaya parkir meskipun kendaraannya diparkir di lahan pribadi maupun tempat ibadah. Tarif yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp4.000 untuk kendaraan roda empat, dan tarif berbeda untuk kendaraan roda dua.


Salah satu petugas parkir, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan hal tersebut.


“Semua kendaraan yang parkir tetap bayar. Mau itu di depan rumah warga atau di halaman masjid, kami tetap kutip. Sudah tidak ada lagi tempat parkir kami, jadi kami kutip saja yang parkir di sini,” ujarnya sembari menunjukkan karcis retribusi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat.


Ironisnya, karcis tersebut mencantumkan dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, dalam Perda tersebut tidak disebutkan bahwa pekarangan rumah pribadi dan rumah ibadah merupakan objek retribusi parkir.


Praktik ini menuai kritik dari masyarakat dan sejumlah pengamat kebijakan publik. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik yang adil dan transparan, sekaligus berpotensi mengaburkan batas antara retribusi resmi dan pungutan liar.

“Parkir di lahan privat seperti rumah warga dan rumah ibadah bukanlah domain retribusi pemerintah. Jika Dinas Perhubungan mengutip di sana, itu bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga mempermalukan institusi sendiri,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


CFD yang seharusnya menjadi ajang untuk mendorong gaya hidup sehat dan menyediakan ruang publik yang inklusif, kini justru dinilai menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Warga merasa terbebani oleh kebijakan yang dianggap melenceng dari aturan.


Sejumlah pihak mendesak Bupati Langkat dan jajaran Dinas Perhubungan segera mengevaluasi dan menghentikan praktik tersebut. Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya kepercayaan publik yang tergerus, tetapi juga dapat menjerumuskan aparat ke dalam persoalan hukum akibat dugaan pungutan yang tidak sesuai regulasi.***s



Peliput: Subur Syahputra
Kepala Biro Langkat – InvestigasiNews.co


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Mahasiswa KKN Universitas Flores Diterima Resmi di Kecamatan Bajawa Utara, Kabupaten Ngada

Foto: Mahasiswa KKN Universitas Flores Diterima Resmi di Kecamatan Bajawa Utara, Kabupaten Ngada. INVESTIGASINEWS.CO Ngada  — R...