INVESTIGASINEWS.CO
Labuhanbatu – Kawasan hutan Register 40 eks PT. SS yang sebelumnya berstatus hutan kini berubah fungsi menjadi perkebunan sawit milik perorangan. Di dalamnya juga terdapat perumahan permanen serta karyawan yang bekerja di lahan tersebut.
Diketahui, lahan hutan register ini pernah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. SS. Namun, setelah ditemukan adanya pelanggaran, lahan tersebut dilepaskan dan dikembalikan menjadi hutan.
Setelah dikeluarkan dari HGU PT. SS, pengelolaan lahan ini pernah diberikan kepada koperasi masyarakat dengan ketentuan harus ditanami tanaman keras dan tidak diperbolehkan menanam sawit. Namun, berdasarkan pantauan InvestigasiNews di lapangan, lahan tersebut kini telah berubah menjadi perkebunan sawit milik perorangan.
Bahkan, menurut informasi dari seorang warga Rantauprapat berinisial "AV", dirinya memiliki lahan seluas lebih dari 100 hektare di area tersebut. Lahan ini dulunya dikenal sebagai PT. Areal 150 dan kini telah dibangun perumahan.
Ketika dikonfirmasi Camat Bilah Barat, Putra, menyarankan agar pertanyaan mengenai kepemilikan lahan sawit "AV" diajukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.
Begitu juga saat ditanya mengenai status administrasi perkebunan tersebut, camat kembali meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada Plt Kepala Desa.
Masyarakat Labuhanbatu
Seperti yg disampaikan MH, masyarakat Labuhanbatu, Mengharap agar Satgas (satuan tugas) PKG (penertiban kawasan hutan) yang berada di Labuhanbatu atau Provinsi Sumatra utara, seperti Bapak dari Kejaksaan dan dari TNI, agar turun meninjau keberadaan hutan register yang telah berubah menjadi kebun sawit.***Kw
(Kader Wahyu – InvestigasiNews)