INVESTIGASINEWS.CO
Siak - Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Rutan Siak yang dipimpin oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Juniarti, Jumat 08/11/2024.
Dalam sidang ini, dilakukan pengusulan program cuti bersyarat untuk 4 warga binaan dan pembebasan bersyarat bagi 14 warga binaan.
Hal ini bertujuan agar hak-hak warga binaan terkait program integrasi secara merata dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 7 Tahun 2022.
Sidang TPP ini menjadi langkah penting dalam memastikan setiap warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan haknya secara transparan dan objektif.
Tim pengamat meninjau perilaku dan perkembangan setiap warga binaan dengan seksama, guna memastikan mereka memperoleh dukungan dan kesempatan untuk berintegrasi kembali di masyarakat secara positif.
"Kami ingin setiap keputusan yang diambil benar-benar berlandaskan keadilan dan berdasarkan penilaian yang objektif," ujar juniarti.
Sementara, Karutan Tonggo Butarbutar juga menegaskan bahwa pelaksanaan sidang TPP mencerminkan komitmen Rutan Siak dalam membangun lingkungan pemasyarakatan yang berkeadilan dan berfokus pada pembinaan.
“Kami berusaha memberikan kesempatan bagi setiap warga binaan untuk berkembang, dan melalui program seperti pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat, kami berharap bisa memberikan motivasi dan kesempatan terbaik bagi mereka untuk berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat," jelas Karutan Tonggo Butarbutar.***e.d
Laporan INVESTIGASINEWS.CO