Klarifikasi Isu Penggelapan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tanggapan Kades Batu Belubang

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Klarifikasi Isu Penggelapan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tanggapan Kades Batu Belubang

Kamis, 12 September 2024
Foto: Klarifikasi Isu Penggelapan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tanggapan Kades Batu Belubang. 

INVESTIGASINEWS.CO
Batu Belubang Pangkalan Baru Bangka Tengah - Isu mengenai dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan Bendahara Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, telah mendapatkan klarifikasi. Ahirman B, yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Batu Belubang, membantah keras adanya penggelapan dana Iuran tersebut.

Menurut Ahirman B, masalah yang terjadi hanya sebatas miskomunikasi terkait penggunaan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan. "Selama dua tahun, kami telah mengelola dana BPJS dengan lancar melalui pemotongan gaji perangkat desa dan BPD," ujarnya pada Kamis, 12 September 2024 diruang kerjanya.

Ia menjelaskan bahwa di tahun ini mengumpulkan berkas dan data para kader, Dengan terkumpulnya berkas atau data baru disetorkan melalui rekening BPJS ketenagakerjaan kabupaten baru nama kepesertaan mereka ada di BPJS.

Ahirman B menegaskan bahwa tidak ada kegiatan ilegal seperti penggelapan dana Iuran yang dilakukan. "Dana tersebut kami kumpulkan, bukan digelapkan. Kami mengaktifkannya kembali untuk tahun ini dan berkomitmen untuk mengelola dana tersebut dengan transparan," terangnya.

"Setelah ada keluhan dari salah satu kader, kami memutuskan untuk mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, namun  data atau berkas belum terkumpul maka kami belum siapkan atau daftarkan ke BPJS kabupaten," jelasnya.

Untuk permasalahan BPJS ketenagakerjaan ini merupakan program pemerintah yg harus diikuti oleh para kader yg ada didesa dan kelembagaan yg lain dan ini di buat satu akun sehingga pembayarannya harus satu kesatuan tidak bisa dibayarkan sebelum seluruh peserta itu membayar dan bendahara desa yg memfasilitasi untuk pengumpulan dana tersebut sebesar 16.800 per peserta dan kenapa tidak disetorkan ke BPJS karena masih ada beberapa peserta yg belum bayar sehingga kesannya bendahara desa menahan uang tersebut padahal nunggu sampai yg lain bayar dan permasalahan ini sudah kami fasilitas dan sudah dikembalikan ke yg bersangkutan sebesar yg telah disetorkan kebendahara.

Ahirman B menutup dengan penegasan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami bekerja sesuai aturan dan tidak pernah melakukan penggelapan dana. Anggaran BPJS Ketenagakerjaan yang disetorkan melalui rekening BPJS ketenagakerjaan kabupaten kami kembalikan ke yang bersangkutan dan terkait hal tersebut bukan warga tetapi kader," tegas dia.

"Semoga dengan adanya informasi ini baik itu masyarakat desa batu Belubang dan pihak lain dapat mengetahui. Sekarang BPJS ketenagakerjaan sudah kita aktifkan kembali harus mengikuti prosedur," pungkasnya.***

Pewarta : Ahmad

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf