Mencuat Kabar Bullying Karyawan di Lingkungan PT Semen Kupang, Begini Respon Direktur Utama

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Mencuat Kabar Bullying Karyawan di Lingkungan PT Semen Kupang, Begini Respon Direktur Utama

Minggu, 16 Juni 2024
Foto: Mencuat Kabar Bullying Karyawan di Lingkungan PT Semen Kupang, Begini Respon Direktur Utama. 

INESTIGASINEWS.CO
Nasional - Direktur Umum PT. Semen Kupang (SK) Persero, Jl. Yos Sudarso, Alak, Kec. Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur angkat bicara soal dugaan Bullying di lingkungan PT. SK Persero, Minggu (15/06/2024).

Sebelumnya sempat dikabarkan terkait beredarnya video yang diduga merupakan aksi bullying kepada salah satu karyawan PT SK yakni ESN alias EX.

Dalam video tersebut, diduga korban (ESN) tampak dipaksakan untuk bernyayi lagu barat dan ditertawakan hingga ditakut-takuti dengan menggunakan jarum suntik padahal korban diduga memiliki trauma terhadap jarum suntik. 

Aksi ini lantas mendapat respon dari beberapa saksi hingga pihak yang mengaku sebagai teman diduga korban.

Menanggapi hal ini Direktur Utama PT. SK Ery Susanto Indrawan, membantah adanya isyu bullying di lingkungan PT. SK.

"Sesuai investigasi internal terkait isu bullying di tempat kerja, saya memastikan bahwa tidak terjadi peristiwa bullying. Isu yang mencuat sengaja dimunculkan untuk mendiskreditkan Semen Kupang oleh oknum untuk kepentingan tertentu," kata Ery Susanto Indrawan.

Direktur Utama PT. SK ini menegaskan, perusahaan tidak mentolerir bullying di tempat kerja (wilayah PT. SK) dalam bentuk apapun.

"Hal ini berlaku sama untuk seluruh karyawan tanpa membedakan gender maupun status karyawan. Apabila terjadi peristiwa tersebut, akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," terang Ery singkat.

Saat ditanya media terkait kebenaran video yang tersebar dan tampak kuat indikasi bullying tersebut, Direktur Utama PT. SK ini enggan merespon. 

Direktur Utama PT. SK ini juga belum mengomentari pelaku yang memaksa terduga korban yakni ESN untuk menyanyikan lagu barat dan menakut-nakuti teruga korban dengan suntikan. 

Perlu diketahui sebagai negara hukum, Indonesia adalah negara yang wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah mengamanatkan adanya perlindungan terhadap kekerasan atau harassment yang Anda maksud, khususnya di lingkungan kerja. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa:
 
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.***Jab.Bersambung.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta

Foto: Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Bupati Rokan Hulu(ro...