INVESTIGASINEWS.CO
Siak — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Siak berencana menggelar seminar jurnalistik dalam waktu dekat. Kegiatan ini akan menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak sebagai mitra penyelenggara.
Pertemuan antara APDESI dan PWI Siak telah digelar pada Kamis (23/10/2025). Dalam pertemuan itu, kedua pihak menyepakati pentingnya kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan pemahaman kepala desa dan perangkatnya terhadap dunia pers.
Ketua PWI Siak, Wiwik Widaningsih, menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Menurutnya, seminar jurnalistik ini menjadi langkah positif untuk menghilangkan sikap apatis para kepala desa terhadap keberadaan wartawan.
“Selama ini mungkin para kepala desa bersikap apatis terhadap wartawan, dan itu wajar saja. Sebab, masih banyak oknum yang mengatasnamakan wartawan tetapi tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya seorang jurnalis,” ujar Wiwik.
Ia menambahkan, tidak sedikit aparatur desa, bahkan pejabat kabupaten dan provinsi, yang masih salah memahami peran wartawan karena ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
“Nah, itu yang nanti akan dibedah oleh ahlinya, bukan oleh kita, tetapi oleh pakar pers yang berkompeten,” tutur Wiwik, yang telah berkarier di dunia jurnalistik selama lebih dari 26 tahun.
Sementara itu, Ketua DPC APDESI Siak, Suroso Hadi, mengapresiasi rencana kerja sama tersebut. Ia menilai kegiatan ini penting karena masih banyak perangkat desa yang belum memahami cara menghadapi oknum yang mengaku wartawan tanpa dasar profesional.“Seminar jurnalistik ini sebenarnya sudah lama kami rencanakan. Banyak ilmu yang akan kami dapat dari kegiatan itu, terutama bagi perangkat desa yang masih awam dalam menghadapi oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan,” ujar Suroso, yang juga menjabat sebagai Penghulu Kampung Kumbara Utama, Kecamatan Kerinci Kanan.
Kegiatan seminar ini diharapkan menjadi wadah edukatif bagi perangkat desa untuk memahami peran, fungsi, dan etika kerja wartawan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***pwisiak
Komentar