Sengketa Lahan. Diduga Gunakan SHP Kadaluarsa, Oknum Kuasai Lahan Masyarakat di Rawang Air Putih, Kabupaten Siak

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Sengketa Lahan. Diduga Gunakan SHP Kadaluarsa, Oknum Kuasai Lahan Masyarakat di Rawang Air Putih, Kabupaten Siak

Jumat, 31 Oktober 2025

Foto: Sengketa Lahan. Diduga Gunakan SHP Kadaluarsa, Oknum Kuasai Lahan Masyarakat di Rawang Air Putih, Kabupaten Siak


INVESTIGASINEWS.CO

SIAK — Konflik lahan seluas 130 hektare di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, kembali memanas. Perselisihan terjadi antara masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Nitan yang dikelola Suparmin, dengan Antoni dan kelompoknya yang mengaku memiliki Surat Hak Pakai (SHP) sejak tahun 1970. SHP tersebut diduga telah kadaluarsa.


Hal itu dikatakan Ketua Pemuda setempat, Rasyd, ia menjelaskan kepada awak media bahwa lahan sengketa tersebut telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun dan ditanami kelapa sawit. 


"Di atas lahan itu juga sudah berdiri rumah, jalan, dan gubuk warga. Namun dalam dua tahun terakhir, Antoni dan kelompoknya diduga menguasai sekitar 300 hektare lahan, termasuk 130 hektare milik masyarakat. Setiap terjadi konflik di lapangan, pihak Polsek Siak selalu menyuruh masyarakat keluar dari lahan untuk perundingan, sementara pihak Antoni bebas memanen. Kami heran, ada apa dengan Kapolsek Siak? Terkesan berat sebelah. Kami akan membawa persoalan ini ke Polda Riau atau Mabes Polri,” ujar Rasyd, Kamis (30/10/2025).


Rasyd menambahkan, SHP yang diklaim Antoni berasal dari tahun 1973 atas nama PT Tridaya, kemudian dilelang oleh Bank BNI dan dimenangkan oleh PT Datin Agung. 


"Antoni mengaku memperoleh kuasa atas lahan tersebut dari perusahaan pemenang lelang. Dalam beberapa pertemuan yang melibatkan Polsek, masyarakat, dan pihak Antoni, disepakati agar kedua belah pihak keluar dari lokasi. Namun kenyataannya, buah sawit diperkirakan sebanyak 50 ton sudah dipanen, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat,” jelasnya.


Menanggapi tudingan berat sebelah, Kapolsek Siak Kompol James Sibarani, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian hanya berperan menjaga keamanan agar tidak terjadi bentrokan.


“Prioritas kami menjaga keamanan. Perkara konflik lahan ini sudah ada sebelum saya menjabat. Tugas kami memastikan situasi tetap kondusif. Soal laporan ke Polres, silakan ditanyakan ke pihak Polres karena bukan kapasitas saya,” ujar Kompol James.


Terkait pertanyaan tentang aktivitas panen sawit di lahan sengketa, Kapolsek menegaskan bahwa hal tersebut bukan urusan kepolisian.

“Itu bukan urusan saya masalah buah. Yang jelas, perintah saya sama-sama kosongkan,” tegasnya.


Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum bersikap adil dan transparan dalam penyelesaian kasus ini, agar hak warga yang telah mengelola lahan selama puluhan tahun tidak dirugikan.***mg

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan. Diduga Gunakan SHP Kadaluarsa, Oknum Kuasai Lahan Masyarakat di Rawang Air Putih, Kabupaten Siak

Foto: Sengketa Lahan. Diduga Gunakan SHP Kadaluarsa, Oknum Kuasai Lahan Masyarakat di Rawang Air Putih, Kabupaten Siak INVESTIGA...