Mas'ud SH. MH. CPM. CPCLE. CPL. Adv: "Berita Viral Pelantikan Pejabat Eselon II yang Dilantik PJ.Bupati Langkat Faisal Hasrimy Sudah Sesuai Aturan Hukum"

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Mas'ud SH. MH. CPM. CPCLE. CPL. Adv: "Berita Viral Pelantikan Pejabat Eselon II yang Dilantik PJ.Bupati Langkat Faisal Hasrimy Sudah Sesuai Aturan Hukum"

Selasa, 09 April 2024
Keterangan Poto: Mas'ud.SH.MH. / Ketua Dimas, mengatakan Pelantikan Pejabat Eselon II yang di Lantik PJ.Bupati Langkat Faisal Hasrimy di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, pada Senin (1/4/2024) itu, sudah sesuai aturan hukum. 
 
INVESTIGASINEWS.CO
Langkat - Berita Viral Pelantikan Pejabat Eselon II yang di Lantik PJ.Bupati Langkat Faisal Hasrimy  di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Senin (1/4/2024) Sudah sesuai aturan hukum.

Hal ini disampaikan oleh Mas'ud SH. MH. CPM. CPCLE. CPL. Adv, yang akrab disapa sehari harinya dengan panggilan Ketua Dimas itu,
 Mengatakan kepada wartawan Media Online INVESTIGASINEWS.CO saat ditemui di Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Mas'ud Jl.Proklamasi Stabat Kabupaten Langkat pada Senin (08/Afril/2024).

Lebih lanjut Mas'ud yang akrab disapa Dimas itu pun mengatakan bahwa dirinya, baru saja di hubungi oleh Wahyudi Harto, S.Stp., M.Si selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat guna melakukan konseling terkait beberapa pemberitaan pada media online yang mengatakan Pelantikan dirinya kemarin Berdasarkan atas ijin Kemendagri dan telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Langkat dengan Nomor : 100.2.2.6/965/SJ. tanggal 21 Februari 2024. Perihal : Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat yang di tuang pada Keputusan Bupati Langkat Nomor 824-41/K/2024 Tanggal 28 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dan pelantikan tersebut sudah selesai dengan peraturan menteri dalam negeri (Mendagri) Sebagai mana  tersebut  dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, dan pelantikan tersebut telah memiliki atau mendapatkan persetujuan tertulis dari Mentri Dalam Negri Muhammad Tito Karnavian ucap Dimas mengulangi cerita yang disampaikan oleh Wahyudi.
 
Lebih lanjut Dimas mengatakan jika syarat dan aturan sudah terpenuhi maka tak ada kesalahan yang terjadi dalam pelantikan itu, apa lagi Dinas Kominfo pada saat itu sedang kosong pejabat depenitip nya dikarenakan Kepala dinas sebelumnya telah pensiun.
Atas berita tersebut Wahyudi merasa keberatan dan merasa nama baiknya telah terserang dan beliau mohon arahan pada saya apa yang harus dilakukan atas pemberitaan tersebut, dan saya menyarankan agar melakukan hal bantah atau hak jawab ke perusahaan media masing-masing dan jangan gegabah melakukan tindakan hukum sebab rekan jurnalis adalah mitra kerja kita. Ucap Dimas mengakhiri.***

Pengirim Berita : Ka.Biro Langkat (Subur Syahputra).

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Tabligh Akbar HUT Kabupaten Rokan Hulu Ke-25 Diisi Tausiyah Ustadz Subki Al-Bughury.

Foto; Tabligh Akbar HUT Kabupaten Rokan Hulu Ke-25 Diisi Tausiyah Ustadz Subki Al-Bughury. INVESTIGASNEWS.CO Rokan Hulu - Bersem...