Foto: Terkait Klarifikasi Anggaran 73 Milyar DPRD Langkat, Sekwan Langkat Diduga Lakukan Pembohongan Publik.
INVESTIGASINEWS.CO
LANGKAT - Berita klarifikasi atau bantahan yang dilakukan oleh Drs.Basrah Pardomuan selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Langkat melalui beberapa media Online yang mengatakan, bahwa LSM itu bilang 73 M, poin-poin aja tidak dilampirkan mana aja, apa yang mau saya jawab, semakin menjadi polemik warga.
Sekwan pun menjelaskan rincian soal pembelanjaan Rp73 Miliar tersebut.
Belanja Pegawai, anggaran Rp.28.554.555.331,00.- Realisasi Rp.27.963.911.210.00.-
Administrasi kepegawaian perangkat daerah anggaran Rp.2.155.790.000.00.- Realisasi Rp.1.799.586.000.00.-
Adminitrasi umum perangkat daerah anggaran Rp.4.275.824.078.00.- Realisasi Rp.3.687.058.324.00.-
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah anggaran Rp.1.633.393.750.00.- Realisasi Rp.1.561.292.800.00.-
Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah anggaran Rp.1.807.500.000.00.- Realisasi Rp.1.69.356.443.00.-
Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah anggaran Rp.1.808.500.000.00.- Realisasi Rp.1.566.318.082.00.-
Pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD anggaran Rp.414.150.000.00.- Realisasi Rp. 392.550.000.00.-
Pembahasan kebijakan anggaran Rp.5.861.985.325.00.- Realisasi Rp.3.408.188.018.00.-
Penyerapan dan Penghimpunan aspirasi masyarakat Anggara Rp.3.654.757.662.00.- Realisasi Rp.1.317.840.402.00.-
Fasilitas tugas DPRD anggaran Rp.21.591.242.731.00.- Realisasi Rp.17.310.018.740.00.-
Layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD anggaran Rp.750.000.000.00.-Realisasi Rp.615.850.000.00.-
Layanan administrasi DPRD anggaran Rp.237.400.000.00.-Realisasi Rp.187.500.000.00.-
Maka jumlah anggaran Rp.73.282.495.780.00.- Realisasi Rp.61.896.619.774.00.-
Basrah pun menepis adanya tudingan kalau dirinya mengeluarkan dana untuk membayar media agar tidak lagi memberitakan soal dana Rp73 miliar tegas Basrah pada klarifikasinya.
Sementara, menurut Julkhari ketua LP-TIPIKOR Sumut baru-baru ini kepada wartawan mengatakan jika pernyataan Basrah membantah atau mengklarifikasi berita sebelumnya adalah hak asasinya untuk membela diri tetapi kita berharap jangan malah melakukan pembohongan publik.
Terkait Klarifikasi anggaran 73 Milyar di DPRD Langkat ini, justru dinilai LP-TIPIKOR bahwa Sekwan Langkat diduga lakukan pembohongan publik.
"Basrah mengatakan tidak ada realisasi anggaran Rp. 73.Milyar dan mengatakan tidak ada meminta wartawan untuk berhenti mengekspos berita ini, tetapi nyatanya iya masih saja melalui stafnya bernama Eka menghubungi kami untuk melakukan negosiasi. Parah memang Basrah lempar batu sembunyi tangan dia ini. Sekwan Langkat diduga lakukan pembohongan publik", ucap Julkhari.
Lebih lanjut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LP – TIPIKOR Sumut ini menjelaskan kepada wartawan, bahwa dikarenakan lembaga yang dipimpinnya beberapa waktu lalu menjadi narasumber terkait berita Realisasi Anggaran Belanja pada Sekretariat DPRD Langkat Ta.2021 mencapai Rp.73.-Milyar. Berdasarkan data yang bersumber dari laporan keuangan tahun 2021 yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2021, Nomor: 61.A/LHP/XVIII.MDN/05/2022 Tanggal 23 Mei 2022.
"Selain itu, saat ini kami juga memiliki data – data anggaran perjalanan dinas DPRD Langkat yang dikelola oleh Sekwan, dan terdapat indikasi korupsi dalam pengunaan anggaran tersebut, dan data kegiatan anggaran pengadaan belanja pakaian adat Melayu untuk anggota DPRD Langkat yang digunakan pada saat hari HUT Langkat setiap tahunnya insyaallah dalam waktu dekat kami akan laporkan temuan-temuan tersebut kepada pihak hukum terkait dan kami akan buka data tersebut melalu media", tutupnya.***
Laporan Kepala Biro Langkat: Subur