INVESTIGASINESW.CO
LANGKAT - Ketua DPP LSM Republik Anti Korupsi (REAKSI) Sumatera Utara, Ramly kepada wartawan di Stabat mengatakan jika dirinya bersama dengan team investasi dan data reaksi telah menemukan adanya beberapa masyarakat yang diduga menjadi nasabah pinjaman oknum PU yang telah menjadi korban, Senin 04//03/2024.
Hal itu dibuktikan oleh Ramly ketika melakukan investigasi dan konfirmasi di beberapa lokasi kediaman masyarakat atau nasabah yang saat ini rumahnya disinyaliir telah disita oleh RY pengelola pinjaman PU.
"Salah satu rumah yang telah di sita adalah Rumah Toko dua pintu milik masyarakat yang berinisial EK yang terletak di jalan lintas Perdamaian Kecamatan Stabat", ujarnya.
Menurut salah seorang warga yang saat ini menempati Rumah Toko tersebut mengatakan dirinya baru berkisar 3 bulan menyewa rumah tersebut.
"Kami menyewa dari buk RY dinas PU Langkat pak, kami sewa Rp.18.000.000.(delapan belas juta rupiah)/ tahun", ucapnya tak ingin namanya disebutkan.
Informasi yang didapat, rumah toko ini sebelumnya milik ibuk EK tinggal dibelakang toko ini, ceritanya toko ini pernah diagunkan oleh ibuk EK karena ada pinjaman dan kabarnya beliau tak bisa bayar maka sekarang sudah disita oleh pihak PU Langkat.
Ramly juga mengatakan, perbuatan mereka merupakan perbuatan indikasi pelanggaran hukum terkait Tindak Pidana Pencucian uang yang terjadi pada Kantor Dinas PUPR Langkat.
"Aktivitas pencucian uang tersebut disinyalir diketahui oleh KA.S.STP selaku Kepala Dinas PUPR Langkat. Untuk itu kami minta PJ.Bupati Langkat untuk melakukan Tindakan Tegas kepada "KA.S.STP" selaku Kepala Dinas PUPR Langkat. Adapun cara mereka melakukan bisnis pinjaman uang berbunga ini dikendalikan atau dikelola oleh Oknum ASN berinisial RY yang menjabat di bagian Keuangan Dinas PUPR Langkat", terang Ramly.
Ramly juga menjelaskan cara proses pinjaman mudah dan cepat. Menurutnya, pinjaman ada dua katagori pinjaman ASN sebesar 100 juta dan Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) potong administrasi Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
"Ya, dengan pembayaran per bulan Rp.4.000.000-(empat juta rupiah) selama 1 tahun dengan agunan Kartu ATM dan Buku Rekening yang di pegang oleh RY dengan masa pengembalian sesuai kesepakatan yang telah disepakati. Dan Pinjaman pada masyarakat umum dengan pinjaman yang ada agunan sertifikat tanah yang mana pada pinjaman dibuat perjanjian jual beli berjangka waktu 4 bulan, jika pinjaman Rp.100.000.00.- (seratus juta rupiah) maka si peminjam akan menerima uang Rp.85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dan pada waktu pengembalian peminjam mengembalikan uang sesuai dengan jumlah pinjaman awal sebelum di potong sebesar Rp.100.000.00 (seratus juta rupiah), dan sebelum pencairan maka akan ada proses survei yang dilakukan oleh petugas survei berinisial SS dan biaya surfe ditanggung oleh peminjam dihitung sesuai jarak tempuhnya terkadang sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) dan jika dekat sebesar Rp.500.000.(lima ratus ribu rupiah). Setelah survei maka akan dilakukan perjanjian jual beli di kantor notaris", jelasnya.
Lebih lanjut Ramly mengatakan, hal ini tidak dapat dibiarkan sebab mereka mengunakan sarana pemerintah atau kantor pemerintah untuk menjalankan bisnis ilegalnya ini.
"Maka untuk itu kami akan melaporkan KA.S.STP" Kepala Dinas PUPR Langkat ke Kejatisu Dugaan Tindak Pidana Pencucian uang" Sebab Pencucian uang secara sederhana didefinisikan adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal, tutup Ramly kepada wartawan.
Sementara, dari hasil konfirmasi kepada beberapa orang nasabah pada hari Senin 04/03/2024 mereka di hubungi oleh RY menanyakan siapa yang telah memberitakan hal ini.
Pemkab Langkat melalui pihak terkait secara langsung yaitu Kadis PUPR Langkat mau pun oknum RY belum bisa didapatkan keterangan secara resmi atas adanya peristiwa ini ***
Laporan Kabiro Langkat: Subur Syahputra.