Ini Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Siak Periode 2023, Satu Hukuman Mati Bandar Narkoba

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Ini Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Siak Periode 2023, Satu Hukuman Mati Bandar Narkoba

Jumat, 29 Desember 2023
Foto: Ini Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Siak Periode 2023, Satu Hukuman Mati Bandar Narkoba. 

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK SRI INDRAPURA – Dalam rangka melaksanakan transparansi kinerja, Kepala Kejaksaan (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti, SH., M.Krim. menyampaikan beberapa hal terkait dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak selama periode tahun 2023, Kamis (28/12/2023). 

Dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kejari Siak telah melaksanakan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang telah dilaksanakan sebanyak 10 (sepuluh) kegiatan, Jaksa Menyapa Bersama RRI Pro 1 Pekanbaru sebanyak 2 (dua) kegiatan dan kegiatan Penerangan Hukum telah dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kegiatan. 

Dalam mendukung pembangunan strategis nasional Kejari Siak telah melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sebanyak 3 (tiga) kegiatan. Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) juga telah dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kegiatan, dan kegiatan Jaga Desa telah dilaksanakan pada 14 (empat belas) kecamatan. 

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti, SH. M,Krim melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak Rawatan Manik, SH.MH kepada INVESTIGASINEWS.CO Kamis Jumat 29/12/2023 melalui keterangan tertulisnya. 

"Sementara kegiatan Intelijen Yustisi (Penegakkan Hukum) yang meliputi kegiatan Penyelidikan telah dilaksanakan terhadap 2 (dua) perkara dan telah dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus untuk ditindak lanjuti, serta kegiatan Tangkap Buronan (Tabur) telah dilaksankan terhadap 1 (satu) orang Daftar Pencarian Orang (DPO)", terang Rawatan Manik, SH.MH.

Lebih lanjut, disampaikan, sebagai wujud pelaksanaan fungsi Jaksa pada bidang penuntutan dalam perkara Pidana Umum, Kejari Siak telah menyelesaikan sebanyak 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) perkara yang didominasi dengan tindak pidana terhadap orang dan harta benda. Kejari siak juga telah melakukan tuntutan mati terhadap seorang bandar narkoba. Selain itu, telah dilaksanakan penghentian penuntutan dengan mekanisme Restorative Justice sebanyak 3 (tiga) Perkara. 

"Sebagai wujud penerapan hukum yang humanis Kepala Kejaksaan Negeri Siak menggandeng Lembaga Adat Melayu Kabupaten Siak dan telah mendirikan 8 (delapan) rumah Restorative Justice yang tersebar di beberapa kecamatan di kabupaten Siak, dan kegiatan ini telah mendapat apresiasi dari Pemerintah Daerah dan Masyarakat kabupaten Siak", sambungnya. 

Sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejari Siak telah melaksanakan MoU sebanyak 9 (sembilan) kegiatan, memberikan Pertimbangan Hukum (Legal Assistance) sebanyak 10 (sepuluh) kasus, Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) sebanyak 5 (lima) kasus dan telah melaksanakan kegiatan Pelayanan Hukum sebanyak 14 (empat belas) Pelayanan dengan 6 (enam) pelayanan hukum dan 8 (delapan) melalui Halo JPN serta Bantuan Litigasi sebanyak 2 (dua) kegiatan dan Bantuan Non Litigasi sejumlah 27 (dua puluh tujuh) Surat Kuasa Khusus (SKK).

Kejaksaan Negeri Siak juga telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas Negara dengan jumlah Rp. 883.697.000 (delapan ratus delapan puluh tiga juta enam ratus sembilam puluh tujuh ribu rupiah), yang berasal dari lelang dan penunjukan langsung barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht). Layanan kegiatan lainnya juga telah dilaksanakan dalam bentuk pengembalian barang bukti sebanyak 496 (empat ratus sembilan puluh enam) perkara, pengantaran langsung barang bukti kepada pemiliknya sebanyak 84 (delapan puluh empat) perkara.

Untuk Perkara Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai dan Pajak dan TPPU bidang Tindak Pidana Khusus telah menyelesaikan sebanyak 1 (satu) perkara. Sementara untuk perkara Tindak Pidana Korupsi Kejari Siak sedang menangani sejumlah 3 (tiga) kasus, yakni Kasus Pungutan Liar yang Dilakukan oleh Oknum Satpol PP kabupaten Siak dengan terdakwa sebanyak 3 (tiga) orang yang pada saat ini masih dalam tahap upaya hukum banding, selanjutnya kasus Penyimpangan dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak tahun 2021 yang merugikan keuangan negara Rp.5.431.614.696,87 (lima miliar empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat belas ribu enam sembilan puluh enam rupiah delapan puluh tujuh sen)  dengan jumlah tersangka sebanyak 6 (enam) orang.

Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2023, setelah menemukan adanya peristiwa hukum, Tim penyelidik meningkatkan tahapan penanganan perkara penyelidikan menjadi penyidikan terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022.

Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 menjadi salah satu prioritas yang harus dituntaskan, karena adanya indikasi penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana, namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah lebih dari 1 (satu) miliar rupiah.

"Hal ini sebagai wujud komitmen Kajari Siak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, atas dasar tersebut Kajari Siak berharap dukungan masyarakat Kabupaten Siak untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi, tutup Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti, SH. M,Krim melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak Rawatan Manik, SH.MH.***z.d

Laporan Redaksional INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak

Foto: Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Tim Penindakan Peraturan Daerah SATPOL PP, TNI dan P...