Waduh ! Pemilik Usaha Bangunan di Karangploso Diduga Tak Kooperatif Saat Dikonfirmasi

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Waduh ! Pemilik Usaha Bangunan di Karangploso Diduga Tak Kooperatif Saat Dikonfirmasi

Minggu, 26 November 2023
Foto: Kondisi Bangunan yang langgar Garis Sempadan Sungai di Kali Mewek, Desa Kepuharjo Karangploso, Kabupaten Malang, Minggu (26/11/2023), (Foto: MNI/DJ).

INVESTIGASINEWS.CO
JATIM - Malang, Pemilik usaha material bangunan tanpa nama di Dusun Turi, Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang yang diduga melanggar aturan garis sempadan sungai (Kali Mewek) diduga tak kooperatif saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).

Sebelumnya sempat dikabarkan pada, Selasa (21/11/2023) siang, media telah menemukan adanya bangunan dengan kondisi tembok yang berada langsung diatas plengsengan kali mewek.

Pemilik usaha yang berinisial HB, saat dikonfirmasi melalui panggilan Whatsapp Messangger pada, Jumat (24/11/2023) mengaku hanya meminta persetujuan secara lisan kepada Kepala Desa Kepuharjo dan sebelumnya tidak pernah mengurus perizinan pembangunan plengsengan hingga tembok pabriknya yang terpantau menyalahi garis sempadan sungai ini kepada Dinas Pengairan.

"Saat mau bangun itu saya sudah ngomong ke Desa. Saya minta izin kepada Desa agar bisa bangun plengsengan supaya nggak longsor," ungkap HB.

Kendati demikian, saat ditanyakan media terkait prosedur perijinan yang mestinya dilalui sebelum melakukan pembangunan di garis sempadan sungai, HB justru terindikasi tidak kooperatif dengan memberikan alasan untuk mengakhiri upaya konfirmasi dari media.

"Sek ya, ini ada tamu. Nantik tak telpon balik ajah atau tak kasih nomor adikku biar sampean telpon adikku ajah," kata HB di akhir wawancara.

Sementara itu, Kepala Desa Kepuharjo Khamim, saat dikonfirmasi pada, (22/11/2023) mengaku pemilik bangunan ini tidak pernah membangun komunikasi apapun kepada pihaknya.

"Nggak tau. Tau- taunya sudah jadi. Dibangun tapi tidak pernah menyampaikan ijin atau apapu. Tadi ada 3 orang dari Dinas Pengairan sudah turun untuk melakukan pengecekan," terang Khamim.

Kepala Desa Kepuharjo ini juga berharap agar warga masyarakat yang ada di Desa Kepuharjo agar tetap mengikuti aturan normalisasi sungai yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kembali kepada HB, selaku pemilik tempat usaha dan Dinas Pengairan Kabupaten Malang selaku pelaksana teknis yang mengatur terkait prosedur pendirian bangunan di garis sempadan sungai.***jab

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak

Foto: Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Tim Penindakan Peraturan Daerah SATPOL PP, TNI dan P...