MK Perketat Kriminalisasi Wartawan: Sanksi Pidana Harus Lewat Dewan Pers.

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


MK Perketat Kriminalisasi Wartawan: Sanksi Pidana Harus Lewat Dewan Pers.

Selasa, 27 Januari 2026
Foto: MK Perketat Kriminalisasi Wartawan: Sanksi Pidana Harus Lewat Dewan Pers.

INVESTIGASINEWS.CO
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. MK menegaskan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab dan hak koreksi ditempuh, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik diproses oleh Dewan Pers namun tidak mencapai kesepakatan. 

Putusan ini dibacakan dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada 19 Januari 2026.

Putusan tersebut lahir dari permohonan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama Rizky Suryarandika yang mempersoalkan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers. 

Pemohon menilai frasa tersebut multitafsir dan tidak disertai mekanisme perlindungan yang jelas, sehingga membuka ruang kriminalisasi wartawan melalui pasal-pasal elastis, seperti pencemaran nama baik atau ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sesuai ketentuan baru tersebut. 

Mahkamah menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa pers, dengan mengutamakan mekanisme internal pers sebelum menempuh jalur pidana atau perdata.

Dalam persidangan, ahli hukum Dr. Albert Aries, S.H., M.H., menilai norma Pasal 8 terlalu umum dan belum menjamin kepastian hukum. Ia menyebut penjelasan pasal tersebut masih bersifat delegatif karena menggantungkan makna “perlindungan hukum” pada peraturan lain tanpa rujukan yang spesifik. Kondisi ini, menurut pemohon, menimbulkan chilling effect, yakni rasa takut atau enggan bagi wartawan untuk meliput isu sensitif seperti korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia, sekaligus membatasi hak publik atas informasi.

Selain itu, pemohon juga menyoroti adanya ketimpangan perlindungan hukum dibandingkan profesi lain seperti advokat, jaksa, atau anggota legislatif yang memiliki rumusan imunitas lebih tegas. 

Dengan putusan ini, MK berharap tercipta kepastian hukum sekaligus penguatan kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Kesimpulan:
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa kriminalisasi wartawan tidak bisa dilakukan secara langsung. Proses hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers menjadi prasyarat wajib, sebagai upaya melindungi kebebasan pers dan mencegah penyalahgunaan hukum terhadap kerja jurnalistik.***red

Penulis: Fredrik J. Pinakunary

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Menenun Sinergi dari Sentul: Catatan Rakornas 2026 Menuju Indonesia Emas

Foto: Menenun Sinergi dari Sentul: Catatan Rakornas 2026 Menuju Indonesia Emas. INVESTIGASINEWS.CO ​ BOGOR – Riuh rendah suara ...