Kejari Siak dan Pemkab Siak Resmikan Rumah Restorative Justice dan Penanaman Pohon

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Kejari Siak dan Pemkab Siak Resmikan Rumah Restorative Justice dan Penanaman Pohon

Selasa, 28 November 2023
Foto: Kejari Siak dan Pemkab Resmikan Rumah Restorative Justice dan Penanaman Pohon. 

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Bertempat di Gedung LAMR Kabupaten Siak, Kejaksaan Negeri Siak melaksanakan kegiatan Peresmian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice dan Penanaman Pohon secara serentak di 8 (delapan) Kecamatan se- Kabupaten Siak, secara Virtual Zoom untuk masing-masing Kecamatan, Selasa 28/11/2023.

Restorative Justice yang diresmikan langsung oleh Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.S.i di 8 (delapan) Kecamatan secara serentak dengan menggunakan Virtual Zoom yaitu, antara lain adalah:
1. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak (secara langsung).
2. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Mempura;
3. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Koto Gasib;
4. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Lubuk Dalam; 
5. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Pusako;
6. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Sungai Apit;
7. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Sungai Mandau;
8. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Tualang;

Kajari Siak, Tri Anggoro Mukti, SH.,M.Krim, menyampaikan, penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan, memiliki ciri-khas yang merupakan pengembangan dari konsep restorative justice itu sendiri dengan tujuan mewadahi nilai rehabilitatif dan memperbaiki pelaku kejahatan.

"Pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan oleh Kejaksaan menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan, serta memperbaiki keadaan masing-masing pihak, sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan", ujarnya dalam sambutannya. 

Selanjutnya, sebagai bentuk tindak lanjut pelibatan unsur masyarakat, dalam setiap upaya perdamaian penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak korban, tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain maka dibentuklah wadah Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ. 

"Rumah RJ akan berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal, serta menghidupkan kembali peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan Jaksa dalam proses penyelesaian perkara yang berorientasikan pada perwujudan keadilan subtantif", sambungnya. 
"Dengan peresmian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak dan Penanaman Pohon Serentak Di 8 (Delapan) Kecamatan Se-Kabupaten Siak menjadi sebagai bentuk Kolaboratif Kejaksaan Negeri Siak dengan Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi adat serta penanaman pohon bersama -sama sebagai tonggak awal dari pelestarian budaya melayu seiring dengan tumbuhnya bibit-bibit pohon yang kita tanam hari ini", tutupnya. 

Setelah selesai dilaksanakan kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice tersebut dilanjutkan dengan Penanaman Pohon Secara serentak yang dilakukan di Setiap Rumah Restorative Justice yang ada di 8 (delapan) Kecamatan Se- Kabupaten Siak.

Pantauan di lokasi, tampak hadir Bupati Siak, Forkompimda kabupaten Siak, Setda Siak, Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Siak, Ketua Pramuka Karcab Siak, Para Camat, Para Kapolsek, Para Ketua LAM Kecamatan, Lurah, Penghulu Kampung, Para Ketua Lembaga Sosial Kemasyarakatan dan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Siak, Ketua LSM dan Ormas se Kabupaten Siak serta para Undangan lainya yang ikut dalam rangkaian acara tersebut.***d.z

Laporan Redaksional INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak

Foto: Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Tim Penindakan Peraturan Daerah SATPOL PP, TNI dan P...