INVESTIGASINEWS.CO
SIAK — Pemerintah Kabupaten Siak menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram dari Rp23.000 menjadi Rp21.000 per tabung, mulai 7 Juli 2025. Kebijakan ini tertuang dalam SK Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/HK/KPTS/2025.
Bupati Siak, Afni, menyatakan bahwa penurunan harga ini merupakan janji politik yang akhirnya terealisasi.
“Waktu kampanye, banyak keluhan dari ibu-ibu soal harga gas mahal. Alhamdulillah, hari ini kami bisa wujudkan janji itu,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (1/7/2025).
Langkah ini diambil setelah proses koordinasi panjang, mengingat harga LPG 3 kg di Siak sebelumnya tergolong tertinggi di Riau.
Bupati juga menegaskan agar seluruh agen dan pangkalan mematuhi HET.
“Jangan coba-coba jual di atas harga atau salurkan ke luar wilayah,” tegasnya.
Pemkab Siak akan memperketat pengawasan dan siap menjatuhkan sanksi bagi pelanggaran. Masyarakat diimbau membeli gas di pangkalan resmi dan melapor jika ada kecurangan.***k.d
Reporter: komar-dp07/MC Kabupaten Siak
Editor: Redaksi InvestigasiNews