INVESTIGASINEWS.CO RIAU - Tuntutan tujuh tahun pidana penjara terhadap terdakwa Dedek Ramadani Alias Dedek, kasus pembunuhan terhadap seorang waria berinisial Sal alias Mala (43th) itu adalah tuntutan maksimal yang diberikan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU). Pasalnya sesuai pasal 351 ayat (3) KUHPidana mengatur pasal tentang penganiyaan. Ayat ketiganya berbunyi. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Demikian klarifikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH. Saat dikonfirmasi awak media ini, Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha menambahkan pihak Jaksa Penuntut umum (JPU) secara Profesional sesuai dengan perundang-undangan Republik Indonesia sudah menjalankan tugasnya saat beracara di pengadilan Negeri Rokan Hilir Kamis kemarin dalam menuntut vonis terdakwa pembunuhan Di lokasi jalan lintas Riau-Sumut Kilometer 1 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah beberapa waktu yang lalu. itu adalah tuntutan maksimal yang diberikan oleh JPU karena terdakwa dituntut dalam pasal 351 ayat (3), ungkap Yopentinu Adi Nugraha menjelaskan. Oleh sebab itu, sambung Yopentinu Adi Nugraha, atas vonis yang di ajukan oleh JPU Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir nantinya yang akan memberikan putusan adalah Majlis Hakim. Adapun berita yang beredar dan seolah olah menggiring opini sepihak yang menyudutkan bahkan merugikan pihak JPU maka disini dijelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku JPU bekerja profesional sesuai dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana mengatur pasal tentang penganiyaan. Jadi tuntutan dari JPU tidak ada yang ringan, kami ulangi sesuai dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana mengatur pasal tentang penganiyaan menyebutkan bahwa Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Artinya sesuai fakta persidangan jpu yakin terhadap pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan mati seseorang, bukan pasal 338 ttg pembunuhan, Tutup Yopen. Sebelumnya, dalam persidangan JPU Kejari Yopentinu Adi Nugraha SH., selaku jaksa 1 dan Fikry Ariga SH menuntut Dedek Ramadani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati” melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dedek Ramadani selama tujuh tahun Penjara dengan dikurangkan sepenuhnya selama Para Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan". Isi dalam sidang tuntutan . Untuk selanjutnya agenda sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Dedek Ramadani Alias Dedek akan dibacakan pada sidang Putusan tanggal 7 November 2023 kedepan diputuskan oleh Majlis Hakim.***rk |
Most Popular
-
Foto: Siak Terbelit Utang, Bupati Terpilih Siapkan Jalan Baru Tanpa Ilusi. Tak Ada Lagi Lelang Tanpa Dana. INVESTIGASINEWS.CO ...
-
Foto: PUPR Manggarai Timur dan Mitra Tanggap Perbaikan AMB Desa Lengko Namut, Warga Harap Ada Perluasan Jaringan. INVESTIGASINE...
-
Foto: Diskominfo Siak Dorong Kemandirian Digital Masyarakat Lewat Pelatihan AI dan Konten Kreatif. INVESTIGASINEWS.CO Siak – Ke...
-
Foto: Aparat Gabungan Tertibkan Pedagang Trotoar (Kabid Perdagangan, Mikhael Lajar). INVESTIGASINEWS.CO Lembata - Ulah pedagang kecil di K...
-
Foto: Kabar Gembira bagi Honorer Siak: Pemkab Usulkan Ribuan Honorer Diangkat Jadi PPPK. INVESTIGASINEWS.CO Siak – Pemerintah...
-
Foto; Pelaksanaan Samapta Periodik I Tahun 2025 Kodim 0322/Siak. INVESTIGASINEWS.CO Siak – Komando Distrik Militer (Kodim) 032...
-
Foto: Sejumlah 64 Rumah Tak Layak Huni di Desa Aweh Telah Dibedah. INVESTIGASINEWS.CO BANTEN - Kepala Desa Aweh, Kecamatan Kal...
-
Foto: Akhiri Tugas Pilkada, KPU Siak Apresiasi Media Lewat Coffee Morning. INVESTIGASINEWS.CO Siak – Komisi Pemilihan Umum (K...
-
Foto: Mediasi Pemilik Jembatan Pelabuhan dan Pemuda Bungaraya Capai Titik Temu. INVESTIGASINEWS.CO Siak — Proses mediasi anta...
-
Foto: Antisipasi Banjir Musiman, Titi Rambe Aekmatio Butuh Perhatian Serius. INVESTIGASINEWS.CO Labuhanbatu – Untuk mengantisi...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Kolaborasi Dosen Lintas Provinsi Raih Juara 1 dalam Seminar ADPI Wilayah NTB
Foto: Kolaborasi Dosen Lintas Provinsi Raih Juara 1 dalam Seminar ADPI Wilayah NTB. INVESTIGASINEWS.CO Lombok – Ucapan syukur dan keba...