INVESTIGASINEWS.CO RIAU - Tuntutan tujuh tahun pidana penjara terhadap terdakwa Dedek Ramadani Alias Dedek, kasus pembunuhan terhadap seorang waria berinisial Sal alias Mala (43th) itu adalah tuntutan maksimal yang diberikan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU). Pasalnya sesuai pasal 351 ayat (3) KUHPidana mengatur pasal tentang penganiyaan. Ayat ketiganya berbunyi. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Demikian klarifikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH. Saat dikonfirmasi awak media ini, Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha menambahkan pihak Jaksa Penuntut umum (JPU) secara Profesional sesuai dengan perundang-undangan Republik Indonesia sudah menjalankan tugasnya saat beracara di pengadilan Negeri Rokan Hilir Kamis kemarin dalam menuntut vonis terdakwa pembunuhan Di lokasi jalan lintas Riau-Sumut Kilometer 1 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah beberapa waktu yang lalu. itu adalah tuntutan maksimal yang diberikan oleh JPU karena terdakwa dituntut dalam pasal 351 ayat (3), ungkap Yopentinu Adi Nugraha menjelaskan. Oleh sebab itu, sambung Yopentinu Adi Nugraha, atas vonis yang di ajukan oleh JPU Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir nantinya yang akan memberikan putusan adalah Majlis Hakim. Adapun berita yang beredar dan seolah olah menggiring opini sepihak yang menyudutkan bahkan merugikan pihak JPU maka disini dijelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku JPU bekerja profesional sesuai dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana mengatur pasal tentang penganiyaan. Jadi tuntutan dari JPU tidak ada yang ringan, kami ulangi sesuai dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana mengatur pasal tentang penganiyaan menyebutkan bahwa Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Artinya sesuai fakta persidangan jpu yakin terhadap pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan mati seseorang, bukan pasal 338 ttg pembunuhan, Tutup Yopen. Sebelumnya, dalam persidangan JPU Kejari Yopentinu Adi Nugraha SH., selaku jaksa 1 dan Fikry Ariga SH menuntut Dedek Ramadani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati” melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dedek Ramadani selama tujuh tahun Penjara dengan dikurangkan sepenuhnya selama Para Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan". Isi dalam sidang tuntutan . Untuk selanjutnya agenda sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Dedek Ramadani Alias Dedek akan dibacakan pada sidang Putusan tanggal 7 November 2023 kedepan diputuskan oleh Majlis Hakim.***rk |
Most Popular
-
Foto: Lepas 64 Peserta Balap Sepeda TDS, Husni: "Semoga Para Pembalap Selamat Sampai Tujuan". INVESTIGASINEWS.CO SIAK ...
-
Foto: Insiden Race II TdS, Sembilan Pebalap Absen Etape III. INVESTIGASINEES.CO SIAK - Sebanyak 56 pebalap Profesional mengik...
-
Foto: Anggota DPRD Rohul dari Fraksi PAN Riyomi Irsan Serap Aspirasi Masyarakat Kelurahan Tengah. INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu...
-
Foto; Tingkat Manajemen Diri dalam Menghadapi Tantangan di Era 5.0, Imapelma Ende Selengarakan MPAB. INVESTIGASINEWS.CO MANGGAR...
-
Foto: Pembalap Tour de Siak Etape 1 Berjuang Mati-Matian, Sondi Sampurno: "Inilah yang Dinamakan Tantangan". INVESTIGA...
-
Foto: Wujud Syukur Versi Imapelma Ende. INVESTIGASINEWS.CO ENDE - Ikatan Mahasiswa Pelajar Manggarai (Imapelma) Ende selenggara...
-
Foto: Balap Sepeda Internasional Tour De Siak Resmi Dibuka, Alfedri : "Ramaikan Kota Istana". INVESTIGASINEWS.CO SIAK ...
-
Foto: Etape 1 Tour de Siak 2023, Raider Thailan Poningam Sakchai Juara. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Etape pertama Tour de Siak ta...
-
Foto: Dua Raider Indonesia Raih Juara 1 dan 2 di Etape ll Tour de Siak. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Helat Tour de Siak 2023 etape...
-
Foto: Perayaan Natal Sinode, Gereja Kristen Bahtera Injil (GKBI) Tahun 2023. INVESTIGASINEWS.CO Manado - “Dalam rangka menyambut...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Peringati Hari Bhakti PUPR ke-78, Keluarga PUPR Siak Gelar Berbagai Perlombaan Dewasa dan Anak Anak
Foto: Peringati Hari Bhakti PUPR ke-78, Keluarga PUPR Siak Gelar Berbagai Perlombaan Dewasa dan Anak Anak. INVESTIGASINEWS.CO S...