Kades Kepenuhan Raya Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Korupsi PAD Desa

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Kades Kepenuhan Raya Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Korupsi PAD Desa

Jumat, 11 Agustus 2023
Foto: Kades Kepenuhan Raya Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Korupsi PAD Desa. 

INVESTIGASINEWS.CO
Rokan Hulu - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akhirnya resmi menetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pendapatan Asli Desa inisial BHDS Kepala Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. 

Dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko SH MH, melalui Kasi Intel, Adhitya Febricar SH, Kamis 10 Agustus 2023. Adanya penetapan tersangka tersebut berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti sehingga menetapkan inisial BHDS, Kepala Desa Kepenuhan Raya, periode 2019 s/d sekarang sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Menurut Kasi intel Adhitya Febricar, Kepala Desa Kepenuhan Raya tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kerugian negara atau perekonomian negara.

Sebagai upaya mengoptimalkan pembuktian perkara tersebut maka kejaksaan negeri Rohul telah menyita dokumen/surat yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

"Kronologis perkara yakni Desa Kepenuhan Raya memiliki tanah kas desa (TKD) yg ditanami pohon sawit seluas 18 Ha. Hasil dari kebun TKD tersebut hanya Rp.5.000.000,- per bulan yg dijadikan PADes dan selebihnya digunakan langsung oleh tersangka", terang Adhitya. 
Atas perbuatannya, tersangka inisial BHDS disangkakan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

"Tersangka telah merugikan keuangan negara sesuai perhitungan inspektorat kabupaten rohul sebesar Rp.574.160.000", tutup Adhitya.***

Laporan Kepala Biro Rohul: Kaliun. 

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak

Foto: Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Tim Penindakan Peraturan Daerah SATPOL PP, TNI dan P...