Terungkap, Kasus Tipikor Mantan Kepala Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak Lebak Banten

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Terungkap, Kasus Tipikor Mantan Kepala Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak Lebak Banten

Rabu, 22 Maret 2023
Foto: Terungkap, Kasus Tipikor Mantan Kepala Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak Lebak Banten.

INVESTIGASINEWS.CO 
LEBAK - Hari ini, Selasa 21/03/2023, sekira pukul 11.00 WIB sejumlah awak media hadiri keterangan pers di halaman Mapolres Lebak terkait kasus dugaan tipikor aset Desa Tambak Baya yang diduga dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak Lebak Banten priode 2015-2021 yang berinisial YAA.

"Kasus ini berdasar pada Laporan model A dengan nomor: LP-A/274/X/2022/ SPKTPOLRESLEBAK/POLDABANTEN tertanggal 16 Oktober tahun 2022, dengan delik dugaan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian kami melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut secara refresif dengan meminta keterangan ahli pidana korupsi, keterangan ahli pertanahan dan sejumlah saksi lainnya," terang Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K,MH
saat konfrensi pers Selasa, 21/03/2023.

Ia juga menjelaskan kronologi singkat kasus tersebut, sebagai berikut, adalah ketika PT.Wika Konstruksi akan melakukan clearing lokasi pembangunan jalan tol Serang-Panimbang di kampung Pasir Haleuang Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Propinsi Banten, dihalangi oleh  BPD Desa Tambak Baya dan beberapa perwakilan Desa Tambak Baya, karena salah satu bidang tanah yang akan dilakukan clearing adalah bidang tanah yang belum selesai ruislaghnya atau tukar tanahnya.

"Kemudian pihak Wika Kontruksi menunjukkan dokumen yang mana bidang tanah tersebut sudah bersembunyi ke atas nama mantan Kepala Desa Tambak Baya priode 2015-2021 yang berinisial (YAA-48 tahun)", sambung Kapolres.

Setelah itu Penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dengan meminta keterangan ahli auditor Inspektorat Pemkab Lebak dengan terlebih dahulu juga meminta keterangan ahli pidana tipikor dan juga ahli pertanahan, maka didapatlah dua keterangan alat bukti yang sah sehingga barulah tanggal 14 maret 2023 lalu yang bersangkutan sebagai terduga di tahan di Rutan Polres Lebak untuk 20 hari kedepan.

"Akibat perbuatan terduga YAA, negara dirugikan sebesar Rp 591.360.000 yang merupakan APBN tahun 2021," tutupKapolres. 

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah: 1 unit kendaraan roda empat jenis Nissan Juke warna putih Bernopol A-1844 BA, STNK atas nama Hafid Jurkoni dibeli dari hasil Dugaan Korupsi oleh terduga YAA dengan harga Rp.120.000.000,-
kemudian satu bundel akta pelestarian PT. Intan Permana Sakti, satu bundel dokumen pengajuan urg bidang tanah 00149 Desa Tambak Baya, satu bundel dokumen hasil inventarisasi bantuan Sat Gas A dan B pengadaan tanah, satu lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan identifikasi bidang 00149, satu lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi dan bantuan bidang 00149, satu lembar berita acara perubahan nama, hasil penghitungan apresial, satu bundel hasil penghitungan apresial, satu lembar peta bidang objek pajak Kampung Pasir Haleuang  Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Banten, satu berkas DHKP Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Banten, satu berkas dokumen pencairan ugr dan menembak hak tanah bidang 00149,satu berkas Peraturan Desa Nomor 05 tahun 2017 tentang kepemilikan aset Desa Tambak Baya berikut lampirannya, satu buah buku Register PerDes, satu bundel laporan aset Desa Tambak Baya tahun 2021,satu bundel dokumen ruislagh bidang 00149, bidang 00172 dan bidang 00185."

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lebak, Andi Kurniady memberi keterangan tambahan saat konferensi pers bahwa diakui oleh terduga YAA hasil uang korupsinya digunakan melakukan pengambil alihan PT Intan Permana Sakti seharga Rp.160.000.000,-, dibelikan kendaraan R4 jenis Nissan Juke warna putih seharga Rp.120.000.000,-, kemudian membeli kendaraan roda dua merk Kawasaki W-175 seharga Rp.53.000.000,-, 

"Selain itu ada juga pembelian dan pemasangan paving block di Musholla sebesar Rp.15.000.000,- Pembelian dan pemasangan PavingBlock di Pesantren sebesar Rp.15.000.000,- guna merenovasi Madrasah Ibtidaiyyah serta sisanya digunakan untuk kepentingan Pribadi," ungkap Andi.

Masih kata Andi, guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut maka terduga dikenakan sanksi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup" ***FARID

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Paripurna LKPJ TA 2023, Sekaligus Pandangan Umum Fraksi di DPRD Rohul

Foto: Paripurna LKPJ TA 2023, Sekaligus Pandangan Umum Fraksi di DPRD Rohul.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu -  Paripurna DPRD Ro...