Kejari Rohul laksanakan program dialog interaktif Jaksa menyapa secara daring bekerja sama dengan RRI PRO 1 FM 99,1 Mhz Pekanbaru.

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Kejari Rohul laksanakan program dialog interaktif Jaksa menyapa secara daring bekerja sama dengan RRI PRO 1 FM 99,1 Mhz Pekanbaru.

Jumat, 31 Maret 2023
Foto: Kejari Rohul laksanakan program dialog interaktif Jaksa menyapa secara daring bekerja sama dengan RRI PRO 1 FM 99,1 Mhz  Pekanbaru.

INVESTIGASINEWS.CO 
Rokan hulu - Kejaksaan Negeri Rokan hulu telah melaksanakan Program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa secara daring bekerjasama dengan RRI PRO 1 FM 99,1 MHz dengan topik “Kepastian Perlindungan Kesehatan Penduduk Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional, pada Kamis  (30/3/2023) pukul 10.00 - 11.00 WIB bertempat di Radio Republik Indonesia di kota Pekanbaru  Riau.

Selanjutnya bahwa dialog interaktif Jaksa Menyapa ini dengan petugas Penyiar Studio Jafri Mansyur, Presenter Tuti Fitri, S.H, Pengarah Acara (PA Studio) Kasi Pengembangan Berita Lisa Saiful, Produser Kabid Pemberitaan Feri Widodo, S.Ag dan Penanggung Jawab Siaran Kepala LPP RRI Pekanbaru, Ngatno, S.Sos, serta sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah drg. Harie Wibhawa, AAK. selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pekanbaru dan Muhammad Ikhsan Awaljon Putra, S.H. selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Kepala kejaksaan Negeri Rokan hulu Fajar Haryowimbuko SH.MH dan Kasi Intelijen Kejari Rohul Ari Supandi SH.MH. mengatakan bahwa  dalam  dialog interaktif tersebut pada intinya narasumber menjelaskan terkait tema antara lain :
- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program Pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.

Di katakan Ari Supandi Bahwa dalam melaksanakan Perlindungan Kesehatan Penduduk Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayah Kabupaten Rokan Hulu  prinsip pelaksanaan program JKN sesuai dengan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Sebagaimana telah dijelaskan dalam prinsip pelaksanaan program JKN di atas, maka kepesertaan bersifat wajib. Peserta adalah setiap orang yang telah membayar iuran. Peserta JKN terdiri dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) jelas Ari Supandi.***

(Rls Ari Supandi/Kaliun).

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...