Tok Tok Tok. Palu Haķim Vonis 16 Tahun Koruptor Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD)

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Tok Tok Tok. Palu Haķim Vonis 16 Tahun Koruptor Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD)

Kamis, 02 Februari 2023
Foto: Tok Tok Tok. Palu Haķim Vonis 16 Tahun Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
 
INVESTIGASINEWS.CO 
NASIONAL- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E., dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai dengan 2020. 
Q
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers, Rabu (1/2/2023) menyampaikan ke awak media adapun amar putusan terhadap masing-masing terdakwa pada pokoknya.

Menyatakan terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan kesatu primair. 

Memidana para terdakwa oleh karena itu dengan terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si.

Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun. 

Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.

Memerintahkan agar para Terdakwa ditahan membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp25.000,00.

Selanjutnya, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. menyatakan banding atas putusan tersebut. "

Sumber:  Puspenkum Kejagung

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Kekerasan Terhadap Wartawan Pressure News Dilakukan oleh Dua Orang Oknum

Foto: Kekerasan Terhadap Wartawan Pressure News Dilakukan oleh Dua Orang Oknum.  INVESTIGASINEWS.CO Limboto - Kekerasan terhadap...