Kejari Bitung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas 2022–2023

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Kejari Bitung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas 2022–2023

Jumat, 20 Juni 2025

Foto: Kejari Bitung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas 2022–2023.


INVESTIGASINEWS.CO
BITUNG - K
ejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Setelah sebelumnya menangani empat perkara terkait navigasi hingga tahap persidangan, kini Kejari Bitung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2022 dan 2023.


Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan dan dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena diduga menghalangi proses penyidikan.


Para tersangka yang telah ditetapkan antara lain:

  1. JM, berdasarkan:

    • Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025
    • Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025
  2. CA, berdasarkan:

    • Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1742/P.1.14/Fd.2/06/2025
    • Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025
  3. MT, berdasarkan:

    • Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025
    • Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-778/P.1.14/Fd.2/06/2025

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.


“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku korupsi. Semua akan diproses sesuai dengan perbuatan dan pertanggungjawaban pidananya,” tegasnya.***dg


Reporter: David

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Kejari Bitung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas 2022–2023

Foto: Kejari Bitung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas 2022–2023. INVESTIGASINEWS.CO BITUNG  - K ejaksaan Negeri (Kej...