Foto: Kejari Bitung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas 2022–2023.
INVESTIGASINEWS.CO
BITUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Setelah sebelumnya menangani empat perkara terkait navigasi hingga tahap persidangan, kini Kejari Bitung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2022 dan 2023.
Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan dan dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena diduga menghalangi proses penyidikan.
Para tersangka yang telah ditetapkan antara lain:
-
JM, berdasarkan:
- Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025
- Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025
-
CA, berdasarkan:
- Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1742/P.1.14/Fd.2/06/2025
- Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025
-
MT, berdasarkan:
- Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025
- Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-778/P.1.14/Fd.2/06/2025
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku korupsi. Semua akan diproses sesuai dengan perbuatan dan pertanggungjawaban pidananya,” tegasnya.***dg
Reporter: David