Kepala Desa Ini Diduga Korupsi, Tersangka 9 Kasus Kegiatan Fiktif

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Kepala Desa Ini Diduga Korupsi, Tersangka 9 Kasus Kegiatan Fiktif

Minggu, 11 Desember 2022
Foto: Illustrasi korupsi dana ADD.

INVESTIGASINEWS.CO 
RIAU - Sudah lama warga setempat menunggu siapa tersangka dalam kasus korupsi Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar. 

Akhirnya pihak Polres Kampar membuka suara siapa tersangkanya.

Kasus korupsi 9 Kegiatan fiktif atau kegiatan yang tidak dilaksanakan tapi uangnya diambil oleh mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang sebesar 920 Juta lebih. Kegiatan 9 fiktif tersebut terjadi pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand Sinuraya, SH ketika dihubungi media melalui telepon genggamnya, Sabtu 10/12/2022. 

Ia membenarkan bahwa mantan Kades Tanjung Karang sudah tersangka.

"Benar. Mantan Kades Tanjung Karang sudah tersangka dan saat ini kami masih melakukan penyidikan tambahan, karena masih P19," terangnya, Sabtu 10/12/2022. 

Kasus tersebut, terkait adanya temuan  kegiatan fiktif Desa Tanjung Karang tersebut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat kabupaten Kampar nomor 091/LHP/INSP/V/2020 tanggal 11 Mei 2020.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, 4 kegiatan tidak dilaksanakan pada tahun 2018 terdiri dari, kegiatan pengadaan barang inventaris kantor Rp 80.434.100.

Kedua, pembangunan gedung PAUD Rp 88.205.000, pembangunan turap lapangan bola Rp 47.208.000 dan terakhir pagar kantor desa Rp 100.000.000.

Jumlah uang untuk 4 kegiatan tersebut sebesar Rp 315.847.100 yang tidak disetorkan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang Busriyanto ke kas desa.

Untuk tahun 2019 juga terjadi kegiatan tidak dilaksanakan dengan anggaran cukup besar Rp 605.069.600 dengan 5 kegiatan dan uangnya juga tidak disetorkan oleh mantan Kades.

Kegiatan tidak terlaksana tahun 2019 desa Tanjung Karang terdiri terdiri - dari, penyediaan sarana prasarana pemerintah desa Rp 137.452.000, semenisasi jalan Rp 65.526.200, pembangunan turap beton Rp 195.301.500, batuan keuangan provinsi Rp 200.000.000 dan terakhir pengadaan mesin jahit 1 unit Rp 6.789.900.***sumber RiauKontraS

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)

Foto: Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemas...