Permohonan Prapid Anggota DPRD Langkat Ditolak PN Stabat. Polisi Telah Bekerja Sesuai Prosedur. Proses Hukum Lanjut

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Permohonan Prapid Anggota DPRD Langkat Ditolak PN Stabat. Polisi Telah Bekerja Sesuai Prosedur. Proses Hukum Lanjut

Selasa, 04 Oktober 2022
Foto: Sidang Praperadilan (Prapid) antara Zulihartono alias Tono alias ZH anggota DPRD Langkat.

INVESTIGASINESW.CO
STABAT - Sidang Praperadilan (Prapid) antara Zulihartono alias Tono alias ZH anggota DPRD Langkat dari Partai Nasdem dengan Polres Langkat akhirnya selesai, dengan putusan  ditolak.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kurniawan, SH., MH memutuskan, gugatan Zulihartono dengan nomor: 6/Par.Pid/2022/PN Stb ditolak. Alasannya, termohon (Polres Langkat) telah melakukan proses yang benar dari aspek formil.

Hal itu disampaikan Kurniawan saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja SH - PN Stabat, Senin (03/10/2022) pagi. 

“Termohon (Polres Langkat) telah melakukan proses yang benar dari aspek formil terhadap pemohon (Zulihartono),” kata Hakim.

Sah Menurut Hukum.
Hakim Praperadilan berpendapat, sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka, sudah memiliki dua alat bukti yang sah menurut hukum. Dalam hal ini, terdapat alat bukti keterangan saksi dan ahli, serta memeriksa saksi sebagai tersangka. 
Pada saat termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Selain itu, termohon juga sudah memeriksa dua saksi ahli, termasuk juga sudah melakukan pemeriksaan pemohon (Zulihartono) sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Proses Hukum Lanjut.
Sementara itu Iptu Herman Sinaga, S.Sos, SH., MH Kanit Pidum didampingi Kasat Intelkam Polres Langkat AKP Syarif Ginting ketika ditemui usai sidang mengatakan, bahwa penolakan Prapid pemohon (Zulihartono alias Tono alias ZH) oleh Majelis Hakim PN Stabat harus dihargai dan dihormati.

"Penolakan gugatan Prapid oleh majelis Hakim ini menegaskan bahwa proses yang telah kami lakukan selama ini telah sesuai prosedur dan kami akan segera menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka Zulihartono," katanya.

PH Pemohon Kecewa.
Usia persidangan, terlihat Zulihartono tampak lesu dan kecewa atas penolakan gugatanya. Sementara itu Muhammad Arrasyid Ridha SH., MH, tim penasihat hukum Zulihartono menyampaikan, pihaknya sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut. Karena dalam hal itu, hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil permohonan tim PH. 

"Kami menilai, Hakim telah keliru dalam membuat pertimbangannya. Bahwa, penetapan tersangka terhadap klien kami sudah cukup bukti. Sementara kami menilai, dalam penerapan pasal 160 KUHPidana harus ada dampak hukum akibat persangkaan penghasutan dimaksud," kata Rasyid.

Zulihartono juga sampaikan walaupun kecewa, ia tetap menghormati keputusan majelis Hakim.

"Seharusnya hakim, dapat mempertimbangkan dalil-dalil dan keterangan saksi-saksi yang meringankan dan terkait hak imunitasnya sebagai anggota dewan. Tapi, dalam hal ini, walaupun kecewa, kami tetap menghormati keputusan majelis Hakim," tutupnya.***(Subur Syahputra)

Pengirim Berita Kabiro Langkat: Subur Syahputra.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Kolaborasi Kejari dan Diskominfo, Adakan Pelatihan bagi Staff

Foto: Kolaborasi Kejari dan Diskominfo, Adakan Pelatihan bagi Staff.  INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir...