Buntut Demo Sekdaprov Riau, Tiga Mahasiswa di Riau Menjadi Tersangka

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Buntut Demo Sekdaprov Riau, Tiga Mahasiswa di Riau Menjadi Tersangka

Jumat, 07 Oktober 2022
Foto: Buntut Demo Sekdaprov Riau, Tiga Mahasiswa di Riau Menjadi Tersangka.
 
INVESTIGASINEWS.CO 
RIAU - Penetapan tiga mahasiswa sebagai tersangka setelah dilaporkan Sekdaprov Riau, SF Hariyanto, atas pencemaran nama baik, membuat Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah  (IMM), Novra Khairon, angkat bicara.

Ketiganya dilaporkan usai berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis, 06/10/2022.

"Saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pak sekda," ujarnya

Menurut Novra, pelaporan ketiga mahasiswa dengan pasal pencemaran nama baik tidak bijak. Pasalnya, kata Novra, mahasiswa dalam unjuk rasa hanya menyampaikan kritik untuk jabatan fungsional dari Sekdaprov Riau, SF Hariyanto sendiri selaku pejabat publik. 

"Gunakan pasal pencemaran nama baik untuk menampik aksi tersebut, menurut saya itu kurang elok dan kurang bijak dilakukan oleh sekda," pungkasnya. 

Padahal, menurutnya, SF Hariyanto dapat melakukan klarifikasi untuk membantah isu keterlibatannya dalam dugaan suap yang disuarakan para mahasiswa saat unjuk rasa tersebut.
"Jika memang tidak benar silakan klarifikasi," sebutnya.

Novra mengatakan bahwa  berbicara atas nama gerakan, menyampaikan pendapat merupakan bagian dari wujud demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Sekdaprov Riau, SF Hariyanto melaporkan tiga mahasiswa AY (20), TS (19), dan M (20), atas dugaan pencemaran nama baik.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau (Unri), Erdiansyah, mengatakan penjeratan dengan Pasal 310 KUHPidana kuncinya pada tuduhan.

"Tuduhan yang menimbulkan nama orang, bukan jabatan. Jadi pasal itu pencemaran nama baik," katanya Jumat, 07/10/2022.

Dengan begitu, baginya, perlu dikaji kronologis saat mahasiswa itu berdemo di depan Kejati Riau. Ia melanjutkan, perlu dipastikan apakah ketiga mahasiswa itu menyebutkan nama SF Hariyanto atau hanya jabatannya.

"Namanya yang disebut bukan jabatannya. Kalau jabatan kan milik publik. Kita lihat dulu itu mereka menyebutkan langsung apa pakai diduga," jelasnya.

"Sepanjang tiga mahasiswa itu bisa membuktikan tuduhannya, itu tak masuk pencemaran. Kalau tidak bisa membuktikan berarti pencemaran nama baik," sambung Erdiansyah.

Meski konteksnya pendemo meminta Kejati Riau untuk mengusut, bagi Erdiansyah, hal itu bersifat praduga tak bersalah. 

"Tuduhannya benar atau tidak. Artinya kalau demo sudah disampaikan di depan publik. Yang jelas Pasal 310 itu dia menuduh sesuatu yang tidak bisa dibuktikan dengan menyebutkan nama orang. Sah-sah saja dijerat pasal itu, selanjutnya silakan saja buktikan tuduhannya maka dia bisa dilepaskan," tandas Erdiansyah.

Unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Anti Korupsi itu terkait  dugaan suap yang lakukan oleh terduga SF Hariyanto. Mahasiswa juga membawa spanduk yang menampilkan wajah SF Haryanto. 

Sementara, Kapolresta Pekanbaru, menyampaikan unjuk rasa boleh, ada aturannya.

"Menyampaikan pendapat di muka umum ada aturannya dan ada rambu-rambu yang harus ditaati," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, Jumat 07/102022.

Polresta Pekanbaru telah menetapkan ketiga mahasiswa tersebut sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap SF Harinto.

"Para tersangka melakukan pencemaran nama baik dan membuat poster dan menyatakan SF Hariyanto menerima suap Rp 2 miliar," kata Pria Budi.

Pria Budi menyebut ketiga tersangka dijerat Pasal 310 KUHPidana dengan ancaman dibawah 1 tahun dan bukan pasal pengecualian atau tindak pidana ringan (Tipiring).
"Ketiga tersangka itu terjerat Pasal 310 KUHPidana dengan ancaman dibawah 1 tahun dan bukan pasal pengecualian (tipiring)," pungkasnya, seperti dikutip dari riauonline.***

Sumber: Riauonline
Laporan: z.d,y

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...