Bawa Narkotika 166 kg, Jaksa Tuntut Pidana Mati Lima Terdakwa

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Bawa Narkotika 166 kg, Jaksa Tuntut Pidana Mati Lima Terdakwa

Kamis, 15 September 2022
Foto: Gambar Illustrasi. 

INVESTIGASINEWS.CO 
RIAU - Kejari Dumai menuntut pidana mati terhadap lima terdakwa kasus narkotika, yaitu Edi Pranata, Al Jufri, Yopi Topia, Roni Alfindo, dan Rio Saputra, Rabu 14/09/2022. 

Mereka adalah para terdakwa pemasok narkotika 166 kg.

Sidang dilaksanakan secara langsung di Pengadilan Negeri Dumai di ruang sidang utama dan para terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.

Total narkotika dari para terdakwa berjumlah 166 Kg Shabu dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung Narkotika pFPP (para Fluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan ± 5.657,26 gram atau 16.568 butir, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 

Dalam tuntutan telah terbukti bahwa terdakwa Edi Pranata Als Mat Als Acau memasok 120 (seratus dua puluh) bungkus yang disimpan didalam 4 (empat) buah karung dengan total berat keseluruhan ± 128.827,2 (seratus dua puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh koma dua) gram.

Terdakwa Al Jufri dan Terdakwa Yopi Topia memasok 10 (sepuluh) bungkus Narkotika seberat 10.562,6 (sepuluh ribu lima ratus enam puluh dua koma enam) gram. Sedangkan terdakwa Roni Alfindo dan Terdakwa Rio Saputra memasok 11 (sebelas) bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu  dengan total berat keseluruhan  11.266,7 (sebelas ribu dua ratus enam puluh enam koma tujuh) gram.

25 (dua puluh lima) bungkus plastik kemasan teh cina berisi kristal  bening yang mengandung narkotika dengan total berat 25.603,7 (dua puluh lima ribu  enam ratus tiga koma tujuh) gram dan 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (para-Fluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan 5.657,26 (lima ribu enam ratus lima puluh tujuh koma dua puluh enam) gram atau 16.586 (enam belas ribu lima ratus delapan puluh enam) butir.

"Para terdakwa, telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika yang diatur dalam Pasal 114 (2) Undang - Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman terberat berupa pidana mati," ujar Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, S.H.***d.n.malangraya

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rutan Siak Gelar Ibadah bagi WBP dengan Menggandeng Pendeta dari Singapura dan GPdl Tumang

Foto: Ajang mendekatkan diri dengan Tuhan. Rutan Siak Gelar Ibadah bagi WBP dengan Menggandeng Pendeta dari Singapura dan GPdl T...