Terkait Limbah B3, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D88 DPC Muara Enim, Taufik Hermanto: "Sudah Diproses Polisi"

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Terkait Limbah B3, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D88 DPC Muara Enim, Taufik Hermanto: "Sudah Diproses Polisi"

Kamis, 28 Juli 2022
Foto: Tampak dugaan adanya limbah B3.

INVESTIGASINEWS.CO
MUARA ENIM - Pihak Kepolisian Resort Kabupaten Muara Enim, telah menjawab keraguan publik terkait laporan adanya dugaan fayankes di wilayah Semende Raye, dibuangnya limbah B3 medis tanpa izin, yang dilaporkan oleh Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D88, DPC Muara Enim, beberapa waktu lalu.

Demikian dikatakan oleh Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D88 DPC Muara Enim, Taufik Hermanto, Rabu 27/07/2022.

"Saat kami konfirmasi terkait perjalanan laporan Limbah B3 Medis yang ada di wilayah Semende Raye Kabupaten Muara Enim, kami telah mendapatkan informasi dari Polres Muara Enim, melalui kanit Pidsus Iptu Erwin, sudah diproses," ujarnya.

Dijelaskannya bahwa laporannya sudah naik sampai dengan kementrian Lingkungan Hidup.

"Pihak Polres sudah memanggil seluruh saksi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, DLHK Muara Enim, serta tiga Puskesmas, satu rumah sakit, dan 4 kepala desa yang ada di Semende Raye," sambung Taufik.

Menurut informasi yang ketua DPC dapatkan jika pihak Polres tinggal menunggu Team Gakkum dari kementrian Lingkungan Hidup.

"Ya, hal itu untuk menganalisa serta menjadi saksi ahli, dan juga memanggil perusahaan pihak ke tiga yang menjadi atau berkerja sama dengan Fayankes di Semende Raye dalam pengelolahan limbah B3 medis," ungkapnya.

Setelah semua tahapan diatas selesai maka baru akan dilanjutkan bedah perkara oleh Team Pidsus Polres Muara Enim.

Ketua DPC pun berharap pihak penegak hukum dapat menindak oknum para pelaku.

"Sebagaimana telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dapat diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksium Rp. 10 Milyar," tutup Taufik.***

Laporan Kepala Biro Muara Enim: M. Fajri

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Pencuri Gasak Gudang Tabung Gas

Foto: Pencuri Gasak Gudang Tabung Gas.  INVESTIGASINEWS.CO PEKAKBARU - Sebuah gudang agen tabung Gas LPG di Jalan Riau, Keluraha...