Petani di Bungaraya Siak. HEBOH RIAU! Jaksa dan Perusahaan Tersandung Kejanggalan Fatal di Sidang ke-3

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Petani di Bungaraya Siak. HEBOH RIAU! Jaksa dan Perusahaan Tersandung Kejanggalan Fatal di Sidang ke-3

Senin, 02 Maret 2026
Foto: Petani di Bungaraya Siak. HEBOH RIAU! Jaksa dan Perusahaan Tersandung Kejanggalan Fatal di Sidang ke-3. 

INVESTIGASINEWS.CO
BENGKALIS, RIAU — Persidangan dugaan pengeroyokan yang menjerat tiga petani Bunga Raya, Anton, Wandrizal, dan Rasiman, di Pengadilan Negeri Bengkalis, memunculkan sejumlah kejanggalan serius. 

Dalam sidang pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai gagal menghadirkan bukti fisik utama, sementara mayoritas saksi yang dihadirkan memiliki keterkaitan dengan perusahaan pelapor, PT Teguh Karsa Wahana Lestari (PT TKWL).

Sidang yang digelar Rabu (4/2/2026) itu menghadirkan 11 saksi dari pihak perusahaan. 

Namun, dalam persidangan terungkap sebagian saksi tidak melihat langsung peristiwa yang didakwakan. 

Kuasa hukum terdakwa dari LBH Pekanbaru, Wilton Amos Panggabean, menyatakan bahwa keterangan para saksi banyak bersifat de auditu atau hanya mendengar dari pihak lain.

“Fakta persidangan menunjukkan saksi tidak melihat secara langsung para terdakwa melakukan tindak pidana. Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan karena berbeda dengan fakta di lapangan,” ujar Wilton dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (9/2/2026).

Bukti Fisik Tak Dihadirkan. 
Selain persoalan kesaksian, JPU juga tidak menghadirkan barang bukti fisik berupa botol dan kayu sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pembuktian unsur pidana yang didakwakan.

Tim kuasa hukum menilai ketidakhadiran barang bukti tersebut melemahkan konstruksi perkara. 

"Beban pembuktian ada pada penuntut umum. Jika bukti yang disebut dalam dakwaan tidak dihadirkan, tentu ini menjadi catatan serius,” kata Wilton.

Bukti Digital Dipersoalkan. 
Bukti berupa foto dan video yang diajukan JPU juga diprotes oleh penasihat hukum karena dinilai belum melalui uji forensik digital. Selain itu, terdapat perbedaan titik koordinat lokasi dalam video dengan lokasi kejadian sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

Dalam dakwaan, peristiwa disebut terjadi di Desa Bandar Jaya, Bengkalis. Namun, berdasarkan koordinat yang ditampilkan dalam persidangan, lokasi video disebut berada di Sungai Tengah, Kabupaten Siak, dan Muara Dua, Bengkalis.

“Ketidaksesuaian lokasi ini menjadi persoalan mendasar. Konsistensi locus delicti sangat penting dalam pembuktian perkara pidana,” ujar Wilton.

Dugaan Kriminalisasi dalam Konflik Agraria
LBH Pekanbaru menduga perkara ini berkaitan dengan konflik agraria antara warga dan PT TKWL. 

Menurut tim hukum, kasus pidana tersebut tidak dapat dilepaskan dari sengketa lahan yang telah berlangsung sebelumnya.

Anggota tim hukum lainnya, Erwin Hariadi Simamora, menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan prinsip in dubio pro reo dalam pemeriksaan perkara pidana.

“Jika terdapat keraguan dalam pembuktian, maka hakim wajib mempertimbangkan putusan yang paling menguntungkan terdakwa,” ujarnya.

Desakan Pengawasan. 
Penasihat hukum meminta pengawasan dari Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terhadap jalannya persidangan, guna memastikan proses hukum berlangsung adil dan imparsial.

Hingga berita ini diturunkan, pihak JPU maupun manajemen PT TKWL belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah kejanggalan yang dipersoalkan dalam persidangan.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. 

Kasus ini menjadi perhatian publik di Riau, terutama di tengah sensitivitas konflik agraria yang masih kerap terjadi di berbagai daerah.

Bahkan lahan sitaan PKH yang berada di lokasi PT TKWL pun hingga saat ini diduga tetap dipanen oleh perusahaan dan tidak ada kejelasan dari pihak PKH. 

Baca selengkapnya:
https://www.investigasinews.co/2026/02/saat-12-logo-negara-kalah-oleh-satu.html
Saat 12 Logo Negara Kalah oleh Satu Pabrik Sawit. ISPO Berteriak, TBS Kawasan Sitaan PKH Tetap Masuk PKS.***h.d.b.tim

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Petani di Bungaraya Siak. HEBOH RIAU! Jaksa dan Perusahaan Tersandung Kejanggalan Fatal di Sidang ke-3

Foto: Petani di Bungaraya Siak. HEBOH RIAU! Jaksa dan Perusahaan Tersandung Kejanggalan Fatal di Sidang ke-3.  INVESTIGASINEWS.C...