Pasal Ampuh Kriminalisasi Wartawan. Asmanidar: "Pahami Mekanisme Hak Jawab"

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Pasal Ampuh Kriminalisasi Wartawan. Asmanidar: "Pahami Mekanisme Hak Jawab"

Kamis, 30 Juni 2022
Foto: Asmanidar

INVESTIGASINEWS.CO 
RIAU - Dalam pelatihan jurnalistik yang ditaja Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Kampar ini, Asmanidar memaparkan prosedur penyelesaian perkara delik pers yang sebenarnya diutamakan penyelesaian melalui hak jawab dan mediasi.

Sedangkan proses hukum pidana penjara adalah ultimatum remidium (langkah terakhir).

“Sejak era regulasi pers tahun 1999, justru banyak pasal pidana yang menjerat wartawan," kata Asmanidar praktisi hukum yang juga seorang advokad, dalam penyampaian materi Delik Pers Pelatihan Jurnalistik beberapa waktu lalu.

Masih kata Asmanidar, salah satu pasal yang paling ampuh mengkriminalisasi wartawan yaitu Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) th 2016 junto Pasal 45 UU ITE. Dengan ancaman hukuman yang cukup tinggi yakni 4 tahun penjara.

Padahal KUHP sebagai induk undang-undang pidana memberi ancaman hukuman hanya 1 tahunan atas perbuatan sejenis pasal 310 dan seterusnya.

“Undang-undang ITE menjadi senjata yang sangat ampuh untuk memenjarakan wartawan," ujarnya

Padahal kata Asmanidar, memenjarakan wartawan melalui UU ITE tidaklah mudah. Karena undang-undang ini bersifat khusus sehingga penyidikannya juga ada perbedaan dengan tindak pidana umum.

Misalnya saksi yang dibutuhkan bukan 2 orang seperti pidana umum, melainkan 4 orang.

“Belum lagi saksi ahli. Ada beberapa saksi ahli yang dibutuhkan. Saksi ahli ITE, saksi ahli bahasa dan ahli pidana," terangnya.

Tetapi karena yang melapor adalah orang yang mempunyai kekuasaan di tengah masyarakat, maka tidak heran, kasusnya cepat diproses. Dan wartawan yang dilaporkan divonis penjara.

Untuk itu wartawan harus mengerti mekanisme hak jawab. Harus memuat hak jawab yang disertai dengan permintaan maaf secara proporsional.

Pada akhir pemaparannya Asmanidar menjelaskan lebih jauh tentang pemberitaan yang rawan dan bertendensi delik pers.

“Wartawan jangan menulis dan membuat berita tentang sebuah kasus tanpa ada konfirmasi dengan orang yang diberitakan, karena ini sangat rawan,” tutup Asmanidar.***

Sumber: riauintegritas

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...