Sekda Sampaikan Dokumen IKPLHD Sebagai Pijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Sekda Sampaikan Dokumen IKPLHD Sebagai Pijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Selasa, 24 Mei 2022
Foto: Sekda Labuhanbatu Ir.H.M.Yusuf Siagian SH.M.MH didamping Plt.Kadis Lingkungan Hidup.Sahbela ST.

INVESTIGASINEWS.CO 
Labuhanbatu - Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian, M.MA menyampaikan Dokumen IKPLHD sebagai Pijakan untuk Pelaksanaan dan Pengembangan Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam undang-undang tersebut adalah tersedianya data dan informasi lingkungan hidup bagi seluruh pihak.

Hal tersebut diungkapkan Sekda saat membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Labuhanbatu Menuju Penghargaan NIRWASITA TANTRA, di ruang data dan karya Selasa 24 Mei 2022.

Adapun Penghargaan ini bertujuan untuk Kepala Daerah terbaik dalam Pengelolaan Administrasi dan Kepemimpinan Lingkungan.

Yusuf Siagian juga menambahkan bahwa dalam penyusunan DIKPLHD tentunya diperlukan dukungan dari berbagai pihak dalam penyediaan data dan informasi maupun saran dan masukan untuk penyempurnaanya.

Untuk itu dalam kesempatan ini Pemeritah Kabupaten Labuhanbatu mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukukung kegiatan Penyusunan Dokumen IKPLHD untuk melakukan perubahan dan perbaikan yang berkelanjutan sesuai visi misi Bupati Labuhanbatu: “Terwujudnya Masyarakat Labuhanbatu yang Berkarakter, Maju dan Sejahtera tahun 2024".

Sementara, Junior Ahmad Efendi, SKM Kabid Tata Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) disusun oleh Kepala Daerah, yang keanggotaannya melibatkan unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat, Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah Nomor 660/103/DLH/2022.

"elaksanaan Pendukung kegiatan FGD DIKPLHD ini didukung oleh 61 Data Pendukung DIKPLHD, Longlist Isu Prioritas DIKPLHD, Voting Isu Prioritas, Penetapan Shortlist Isu Prioritas DIKPLHD dan Penandatanganan Berita Acara Isu Prioritas," ujar Kabid Junior.

Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian paparan materi yang disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Syahbela Rusli Siregar, ST.

Turut Hadir  Asisten 2 Pemerintahan, Plt.Kepala Dinas Lingkungan hidup.Kep.Disdukacapil.Kep.DPPKB.BPS L.Batu.Organisasi Perangkat daerah lainnya dan Inpres.***(Kw)

Pengirim berita: Kader Wahyu

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Oknum Warga Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli, Dilporkan ke Polres Langkat

Foto: Oknum Warga Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli, Dilporkan ke Polres Langkat.  INVESTIGASINEWS.CO Langkat - Kegiatan Penye...