Dugaan Korupsi Bupati PALI, Beberapa Pejabat dipanggil Polda Sumsel

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Dugaan Korupsi Bupati PALI, Beberapa Pejabat dipanggil Polda Sumsel

Rabu, 11 Mei 2022
Foto: Kasus dugaan tipikor di Pemkab PALI masih terus dalam proses pemeriksaan.

INVESTIGASINEWS.CO
PALI SUMSEL - Beberapa pejabat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, dipanggil Subdit III Tindak Pidana (Tipid) Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Mereka dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi Bupati PALI, H Heri Amalindo.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Wakil Bupati PALI, Drs Soemarjono pada awak media, Selasa siang (10/5/2022).

Menurut Wabup yang juga turut dipanggil penyidik di Mapolda Sumsel itu, memang benar ia dan juga beberapa pejabat lain di PALI telah dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI Tahun 2018, yang menyasar Bupati PALI Heri Amalindo.

“Memang benar, Saya ada dipanggil untuk diminta keterangan di Polda Sumsel pada tanggal 18 April lalu. Saya diundang dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD PALI pada tahun anggaran 2018 lalu,” terang Soemarjono, di kantornya.

Pakde, demikian panggilan populer Wabup PALI itu, dipanggil penyidik di Polda Sumsel berdasarkan Surat panggilan perihal permintaan keterangan dan dokumen dengan nomor surat B/163/IV/2022/Ditreskrimsus, tertanggal 08 April 2022.

“Pada saat itu, Saya bertemu dengan dua Penyidik yakni bernama Sapta dan Robbi. Saya dimintai informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pinjaman Pemkab PALI pada BUMN PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp240 Miliar, dan Bank Sumsel Babel sebesar Rp100 miliar. Pinjaman pada SMI itu dilakukan pada 2017 dan direalisasikan pada 2018,” urainya.

Dikatakan Pakde, Pinjaman dari PT SMI itu diperuntukkan 5 item antara lain pembangunan jalan lingkar dari Polres PALI sampai Sumberejo, jalan dua arah dari Simpang 5 arah Talang Akar. Sedangkan pinjaman dari Bank Sumsel Babel yang dilakukan pada tahun 2018 dan dikucurkan pada Februari 2019, digunakan untuk menutup arus kas.

“Saya ditanya dasar kebijakan pinjaman tersebut, mengapa Kami selaku DPRD menyetujui, dan peruntukannya apa,” imbuhnya.

Selain dirinya, tambah Wabup, diketahui ada beberapa pejabat lain yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan di Mapolda Sumsel terkait dugaan tindak pidana korupsi itu. Antara lain Mariono (mantan Sekretaris DPRD PALI), Usmanto (mantan Kabag Risalah DPRD PALI), Sapar (mantan Kepala BPPKAD PALI) dan Syahron Nazil (mantan Sekda PALI).

“Setahu Saya itu. Mungkin saja ada yang lain. Termasuk Pak Heri (Bupati PALI). Beliau dipanggil setelah Saya. Kalau tidak salah hari Rabu, tanggal 20 April 2022,” terangnya.

Dari informasi yang didapat media ini, penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Bupati PALI 2 periode itu, dilakukan berdasar Laporan Informasi Nomor : R/LI15/IV/Tipid Korupsi/Ditreskrimsus, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/31/IV/2022/Tipid Korupsi/Ditreskrimsus, tanggal 9 April 2022.

Heri Amalindo diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Undang-undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait hutang tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang didapat media ini, diketahui terdapat pemborosan pembayaran bunga pinjaman kepada Bank Sumsel Babel Per 31 Maret 2021, sebesar Rp458.904.358,66. Hal itu terjadi karena Pemkab PALI membayar pokok pinjaman lebih awal dari jadwal yang disepakati. Sehingga terdapat selisih pembayaran atas bunga pinjaman.

Menurut BPK, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.***MH

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Polda Sumut Tetapkan Dua Orang Menjadi Tersangka Kasus PPPK Guru di Langkat

Foto: Polda Sumut Tetapkan Dua Orang Menjadi Tersangka Kasus PPPK Guru di Langkat.  INVESTIGASINEWS.CO LANGKAT - Setelah menjala...