KLHK Dinilai Tidak Sesuai Prosedur. Tiga Orang Penambang di Desa Sukamandi Diputus Hakim Menang

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


KLHK Dinilai Tidak Sesuai Prosedur. Tiga Orang Penambang di Desa Sukamandi Diputus Hakim Menang

Rabu, 20 April 2022
INVESTIGASINEWS.CO 
BELITUNG TIMUR - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Tanjungpandan putuskan penangkapan tiga orang penambang di Damar oleh Ditjen Tindak Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Cacat Hukum dan tidak sesuai prosedur.

Maka hakim memutuskan ketiga penambang tersebut yakni, Sardoni, Muhammad Rizal serta Ridho bebas dari tuntutan, serta memerintahkan KLHK mengeluarkan ketiga warga tersebut untuk keluar dari sel tahanan  Polres Belitung Timur.

Dimana sebelumnya KLHK menitipkan ketiga warga tersebut di sel tahanan Polres Belitung Timur sejak 2 Maret yang lalu.

Cahya Wiguna, S.H.,CLA selaku pengacara ketiga warga atau Pemohon yang ditangkap oleh Ditjen Tindak Pidana KLHK, mengatakan jika permohonan praperadilan diajukan sejak pertengahan Bulan Maret yang lalu, namun sidang sempat ditunda sehingga proses praperadilan tersebut baru berakhir pada hari ini Selasa (19/4/2021)

"Jadi proses Praperadilan itu sudah dimohonkan sejak tanggal 15 Maret bulan kemarin, namun sidangnya ditunda dan baru dimulai tanggal 11 April. Dimulai dari pembacaan permohonan, dilanjukan lagi dari jawaban termohon, kemudian pembuktian dari pemohon, lanjut lagi pembuktian dari termohon. Namun dari pembuktian pihak termohon tidak menggunakan haknya, tidak menghadirkan saksi maupun ahli," ujar Cahya Wiguna atau yang akrab disapa Gugun.

Karena kurangnya pembuktian serta tidak adanya saksi ahli dari pihak Termohon yakni Ditjen Tindak Pidana KLHK, maka hakim memutuskan jika tindakan main tangkap oleh pihak termohon dianggap cacat prosedur.

"Kemarin dilanjutkan kesimpulan, dan hari ini putusan. Dan alhamdulillah keputusannya mengabulkan sebagian. Dalam amar putusannya menyebutkan proses penyidikannya cacat prosedur, artinya yang dilakukan oleh termohon atau KLHK itu tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana jatuh pada KUHAP," ulas Gugun lagi.

Tak hanya itu, gugun menyebutkan jika hakim juga menyampaikan bila ketiga warga tersebut harus segera dibebaskan dari sel tahanan Polres Belitung Timur. Dimana penahanan ketiga warga tersebut juga dianggap cacat Formil.

"Kemudian terkait dengan penangkapan para pemohon yang saat ini masih ditahan di Polres Belitung Timur, juga cacat formil, cacat prosedur. Dalam putusannya menyebutkan seketika harus segera mengeluarkan para pemohon dari Polres Beltim," ungkapnya

"Jadi termohon wajib menjalankan putusan praperadilan hari ini yang dibacakan oleh hakim tunggal praperadilan," tandas Gugun

Sebelumnya, Ditjen Tindak Pidana atau Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan tindakan main tangkap terhadap masyarakat Belitung Timur yang diduga sebagai penambang timah.

Tak main - main, Gakkum KLHK menangkap para warga tersebut di tepi jalan dengan memberhentikan kendaraan para warga yang melintas.

Dari aksinya tersebut, KLHK menggiring lebih dari 40 warga ke Polres Belitung Timur. Dan berakhir menahan 3 orang yang dianggap bertanggung jawab atas tindakan pencemaran lingkungan yang disangkakan oleh Gakkum KLHK.

Kini ketiga warga tersebut akhirnya bisa terbebas dari dakwaan KLHK setelah menang dalam Praperadilan hari ini.***Mulyadi.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Polda Sumut Tetapkan Dua Orang Menjadi Tersangka Kasus PPPK Guru di Langkat

Foto: Polda Sumut Tetapkan Dua Orang Menjadi Tersangka Kasus PPPK Guru di Langkat.  INVESTIGASINEWS.CO LANGKAT - Setelah menjala...