Terkait KITB Siak. GEMMPAR Riau Demo. Warga Siak Pertanyakan Asset Tanah PT. KITB yang Disinyalir Diperjualbelikan

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Terkait KITB Siak. GEMMPAR Riau Demo. Warga Siak Pertanyakan Asset Tanah PT. KITB yang Disinyalir Diperjualbelikan

Kamis, 10 Maret 2022
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK - Pasca gagalnya rapat paripurna pembentukan pansus BUMD oleh DPRD Kabupaten Siak, Jumat 04/03/2022 lalu, menjadi buah bibir masyarakat Siak. Kenapa upaya penyelamatan asset negara melalui pansus BUMD justru banyak pertentangan.

Diketahui, hingga saat ini, belum ada dijadwalkan ulang kapan pansus BUMD oleh DPRD Siak dilakukan. 

Salah seorang warga Siak, Udin, menyayangkan terhadap pemda Siak yang telah merestui pihak BUMD menjual lahan KITB ke pihak asing.

"Setahu kita, lahan HGB tidak bisa di perjual belikan, lahan HGB hanya bisa disewakan ke pihak kedua selama 30 tahun. Itupun harus di buat aturan aturannya", ujarnya. 

Menurutnya, adalah keliru, bagaimana aset pemda yang diberikan oleh pemerintah pusat ke daerah, malah diperjual belikan. 

"Apalagi, dana jual beli tanah itu, kabarnya untuk bayar hutang salah satu PT yang mengelola Pelabuhan Tanjung Buton", terangnya. 

Oleh sebab itu, kita minta kepada masyarakat Kabupaten Siak dan pihak hukum harus menindak lanjut dugaan penjualan lahan ini. 

"Sebab, sebelumnya DPRD Siak pernah jadwalkan hearing, namun hearing itu diduga dibatalkan oleh DPRD Siak, karena tidak korum", tutupnya.

Terkait hal ini, media lakukan  konfirmasi kepada pengelola kawasan KITB, melalui Komisaris PT. SPS, Budi Yuwono, memberikan keterangan, bahwa tanah itu tidak diperjualbelikan.

"Tanah ini tidak hilang. Tidak habis dijual. Secara garis besar tanah tetap menjadi asset daerah. Yang jelas, kita mengikuti aturan yang sudah ada. Tanah tidak dijual. Tanah tetap tercatat sebagai asset daerah", terangnya, Selasa 08/03/2022, saat dikonfirmasi di kantornya.

Ia juga menyarankan agar menemui BPN Siak, agar lebih memahami pengertian dari hal yang ditanyakan.

Kepala Kantor BPN Siak, Budi Satria saat ditemui INVESTIGASINEWS.CO di kantornya, mengatakan bahwa harus ada persetujuan dari pemegang hak dan PP 18/2021.

"Boleh. Ada PP 18/2021 yang memperbolehkan hal itu dilakukan atas persetujuan pemegang hak. Intinya harus ada persetujuan dari pemilik pemegang hak kawasan tersebut", terangnya, Rabu 09/03/2022 di ruang kerjanya, dengan didampingi salah satu staf bernama Arif. 

Sementara, hari ini Kamis 10/03/2022, di pusat ibu kota propinsi Riau, aliansi GEMMPAR Riau lakukan demo meminta Kejati Riau untuk mengusut kasus ini.

Sebanyak 50 orang massa aksi mengatasnamakan Aliansi Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemuda Pemantau Riau (GEMMPAR) Riau Indonesia, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis 10/03/2022.

Kedatangan massa dari aliansi GEMMPAR tersebut bertujuan meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut kasus dugaan yang terjadi di kabupaten Siak.

Koordinator Umum Aliansi GEMMPAR, Erlangga kepada media menyebutkan, ada indikasi dugaan penjualan aset atau lahan milik negara di kabupaten Siak.

"Kami mendesak Kejati Riau untuk mengusut tuntas dugaan Perusahaan Sarana Pembangunan Siak (SPS) BUMD diduga menjual lahan milik Negara (aset Pemerintah Kabupaten Siak) seluas 20 hektare kepada PT Kapitol diduga sebesar Rp 8,7 milyar dan juga diduga menjual lahan seluas 15 hektare kepada PT ORI diduga sebesar Rp 7,9 milyar," ujar Erlangga seperti dikutip riausatu.
Ia mengharapkan, pihak-pihak yang terindikasi terlibat dugaan tersebut untuk segera diperiksa.***u.dr

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...