INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Satuan reserse kriminal Polsek Bungaraya Polres Siak Senin malam (31/1/22) mengamankan seorang Gadis muda (18) yang diduga sebagai Bandar Narkoba jenis Shabu-shabu dilokasi Pasar pagi Paket C Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak
Kapolres Siak melalui Kapolsek Bungaraya kemudian diteruskan oleh Kanit Reskrim Polsek Bungaraya IPTU Musa H.Sibarani S,Psi kepada wartawan menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.
Pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah pasar pagi paket C Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dari informasi tersebut, saya berserta anggota Unit Reskrim Polsek Bungaraya melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu
"Kemudian sekira 22.50 WIB, saya dan anggota Reskrim Polsek Bungaraya sampai di sebuah rumah kontrakan yang dilaporkan masyarakat tersebut, dan dari rumah kontrakan tersebut terlihat seorang laki-laki dan seorang perempuan berlari ke arah belakang rumah kontrakan. Melihat gelagat mencurigakan kami pun segera mendekati rumah kontrakan tersebut, dan kamipun mendapati seorang perempuan yang mengaku berinisial YA berada di dalam rumah dan seorang laki-laki mengaku berinisial EK, yang pada saat itu EK mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan", ujarnya.
Setelah di interogasi polisi, wanita berinisial YA mengaku tidak sedang melakukan aktifitas apapun dirumah kontrakan tersebut.
"Selanjutnya pihak polisi melakukan penggeledahan di dalam maupun di seputaran rumah kontrakan yang didampingi Ketua RT", tambahnya.
Saat dilakukan penggeledahan tiba tiba wanita muda ber inisial YA mengakui dan menunjukan tempat penyimpanan yang diduga keras Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak (6) enam paket yang disimpan di dalam tong air, yang pada saat itu diakui oleh YA kalau barang yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut sebenarnya milik ID yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Saat dilakukan penangkapan polisi mengamankan barang bukti 1 Unit Handphone merek Vivo 1820 warna hitam merah milik Sdr. INDAH yang sudah melarikan diri ( DPO) dan 1 Unit Merek Oppo A5S warna hitam merah milik YA.
Untuk lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut, berikut seorang wanita yang mengaku bernama YA serta seorang Saksi yang mengaku bernama EK kini diamankan dan di bawak ke Polsek Bungaraya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Atas tindakan itu YA diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kanit Reskrim Polsek Bungaraya IPTU Musa H.Sibarani S,Psi.***bb.komar