Saat Berusaha Loncat ke Sungai, Bandar Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Saat Berusaha Loncat ke Sungai, Bandar Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo

Jumat, 25 Februari 2022
INVESTIGASINEWS.CO
Tanah Karo (Sumut) - Dalam masa Ops Antik Toba 2022, Polres Tanah Karo kembali mengungkap Kasus Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo telah berhasil menangkap seseorang diduga bandar shabu An. SS (31th), Petani, Islam, warga Desa Sigarang garang,Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Tanah Karo,Senin(21/2/2022) sekira pukul 18.00 WIB, di Desa Sigarang garang, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Tanah Karo, tepatnya di pinggir sungai.

Kapolres Tanah Karo Akbp Ronny Nicolas Sidabutar, SH,SiK,MH, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP H. Tobing, S.H, mengatakan ditangkapnya terduga tersangka SS karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis Shabu Shabu.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas pada hari Senin(21/02) sekira Pukul 16.00 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjualkan narkotika jenis shabu di Desa Sigarang garang Kecamatan Naman Teran,Kabupaten Tanah Karo yang diketahui bernama SS", terang AKP H. Tobing, S.H.


Selanjutnya, pada saat itu juga oleh Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di sekitar Desa Sigarang garang,Kecamatan Naman Teran, Tanah Karo dan sekira pukul 18.00 WIB personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat laki-laki yang bernama SS berada dipinggir jalan, dimana pada saat dilakukan penangkapan terhadap SS berlari ke arah Sungai dan petugas berhasil menangkap tersangka dipinggir sungai.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang  bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu, yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan yang dikenakan SS pada saat ditangkap.

Adapun barang bukti yang turut diamankan dari SS adalah 2 (dua) lembar plastik bening dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop, Potongan kertas tisu warna putih dan Uang Tunai Sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) milik SS yang diduga adalah uang hasil penjualan shabu shabu.

Selanjutnya petugas mengamankan tersangka bersama barang bukti  ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses lidik dan sidik.***mb.Purba.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Polda Sumut Tetapkan Dua Orang Menjadi Tersangka Kasus PPPK Guru di Langkat

Foto: Polda Sumut Tetapkan Dua Orang Menjadi Tersangka Kasus PPPK Guru di Langkat.  INVESTIGASINEWS.CO LANGKAT - Setelah menjala...