INVESTIGASINEWS.CO
NASIONAL - Arif Firdaus, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan akhirnya berhasil diciduk oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.
Dia merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) senilai Rp 6 miliar lebih.
Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten PALI ini diamankan oleh tim Kejaksaan Agung di sebuah rumah Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Rabu (9/2/2022).
Diamankan di Purwakarta, Jawa Barat," ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, seperti dikutip dari detik.com.
Dia mengatakan Arief merupakan buronan, lantaran saat dipanggil untuk dieksekusi ke bui dia mangkir dari panggilan. Sehingga, Arief ditetapkan sebagai DPO.
"Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata dia.
Dia diamankan setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh tim Tabur Kejagung dibantu oleh Kejati Jabar. Usai ditangkap, Arief langsung dibawa ke Rutan Salemba.
"Terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi," katanya.
Arief diketahui merupakan terpidana atas kasus dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017. Dia kemudian diseret ke pengadilan untuk diadili.
Adapun kerugian negara akibat perkara korupsi tersebut senilai Rp 6.115.822.424.
"Terpidana Arief Firdaus telah divonis hukuman penjara selama 15 tahun," tutupnya.***
Laporan Kepala Perwakilan PALI: MD