Meski Tak Kantongi Izin, Predator Fun Park Selama ini Tetap Beroperasi

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Meski Tak Kantongi Izin, Predator Fun Park Selama ini Tetap Beroperasi

Jumat, 21 Januari 2022
INVESTIGASINEWS.CO 
Kota Batu - Taman Wisata mewah di Kota Batu nekat beroperasi meskipun menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih berada di lahan hijau dan belum mengantomgi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Batu. Senin, (21/01/2022).

Kabar ini diketahui pasca munculnya nama Predator Fun Park yang dikelolah PT BBS  dalam Laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Tahun 2020 sebagai salah satu bangunan di Kota Wisata Batu (KWB) yang belum melakukan Proses Penerbitan IMB dan melanggar RTRW.

Kabar yang langsung terkonfirmasi oleh Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP dan Naker  melalui wawancara dengan Tim Auditor BPK RI memunculkan beberapa objek bangunan bermasalah yang menurutnya bangunan yang tidak memiliki IMB tersebut di antaranya ada yang karena permohonannya ditolak, syarat belum lengkap atau belum pernah 
mengajukan IMB. 

Menanggapi hal ini, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) dan NAKER Kota Batu saat dikonfirmasi terpisah pada Rabu, (19/01/2022) melalui Tauchid Baswara K. selaku Kabid Perijinan dan Non Perijinan sekaligus Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP menerangkan bahwa terkait dengan IMB, KRK dan Izin Pariwisata, pihaknya tetap melakukan pelayanan yang profesional berdasarkan standar pelayanan.

"Jadi berdasarkan Prosedur, dalam pembanguanan kawasan Pariwisata kan harus sesuai status lahan. Jika status lahan perumahan tersebut tidak menyalahi RTRW Lahan Merah Muda (Pink) maka kami juga bisa melakukan penerbitan IMB," katanya.

"Secara prinsip, kami di DPMPTSP dan NAKER dalam setiap persoalan punya aturan yang kami junjung. Kalau itu lahan hijau atau itu berbunyi RTH, kami tidak merekomendasikan untuk adanya penerbitan IMB karena sudah jelas dalam aturan," lanjut Tauchid Baswara.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Pengawasan dan Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP dan NAKER Kota Batu M. Bambang saat dikonfirmasi terpisah turut angkat bicara.

Bambang yang ditemui di ruang kerjanya pada (19/01) pukul 15.08 WIB menerangkan bahwa dirinya telah memanggil dan mendatangi pihak Predator Fun Park untuk segera melengkapi perijinannya.

"Jika sudah ada ijin kemudian melakukan pelanggaran maka kita tinggal cabut perijinan. Tapi ini lo belum ada, terus kita cabut apanya," terangnya.

"Kita juga sudah mendatangi dan memeriksa berkas perijinan disana dan telah menyarankan agar tempat wisata ini agar dapat mengurus dan melengkapi persyaratan perijinannya. Sempat kesini dengan membawa berkas manual Predator Fun Park, tapi belum LKPN," ujar Bambang.

Selain DPMPTSP dan NAKER Kota Batu, media pada (19/01) juga telah mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Batu selaku mengawal Perda, namun belum ada yang bisa menjawab permasalahan ini serta belum berhasil menemui Plt. Kasat Pol PP maupun Sekertaris Pol PP.

Sementara itu, media baru dapat terhubung ke Manajemem Predator Fun Park dan akan melakukan konfirmasi lebih lanjut pada Sabtu, (22/01/2022) mendatang. 

Untuk diketahui, dengan adanya temuan ini, pihak PT.BBS telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan, pasal 21 (Ayat) 1, Pasal  190 (Ayat) 1 dan (Ayat) 2, Pasal 192 (Ayat) 1 dan (Ayat) 2 serta melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Pasal 3 dan Pasal 4 (Ayat) 1.***

Laporan: Kaperwil Jatim (Jab)

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)

Foto: Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemas...